Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Pada Desember 2025 lalu, Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong resmi meluncurkan Layanan Panggilan Darurat 112 sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik dan sistem respons cepat kedaruratan di Kabupaten Toraja Utara.

Layanan Call Center 112 merupakan nomor panggilan darurat tunggal yang dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kondisi kedaruratan, mulai dari kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, bencana, hingga kondisi lain yang membutuhkan penanganan cepat dari instansi terkait.

 

Sebagai informasi, program 112 ini mulai dikembangkan di Indonesia sejak tahun 2015 dengan tujuan menyediakan nomor darurat yang mudah diingat dan mudah diakses masyarakat dalam situasi mendesak. Melalui sistem ini, berbagai layanan kedaruratan dapat terintegrasi dalam satu pusat layanan untuk mempercepat koordinasi dan penanganan di lapangan.

 

Call Center 112 diselenggarakan secara desentralisasi oleh pemerintah daerah dengan membangun pusat layanan yang terhubung dengan berbagai instansi penanganan darurat, seperti Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan, Kepolisian, dan perangkat daerah terkait lainnya.

 

Selain mudah diingat, layanan 112 juga dapat diakses secara gratis, termasuk dalam kondisi telepon tanpa pulsa atau saat perangkat dalam keadaan terkunci. Kehadiran layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh bantuan secara cepat dan tepat saat menghadapi kondisi darurat.

 

Layanan Call Center 112 secara nasional mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 serta Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 112 Tahun 2019 tentang tata kelola layanan nomor panggilan darurat.

 

Masyarakat Toraja Utara juga diimbau menggunakan layanan 112 secara bijak dan hanya untuk kondisi kedaruratan agar penanganan dapat berlangsung optimal dan tepat sasaran.

 

 

 

Diskominfo-SP - 2026