Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) paling lambat 16 Oktober 2026. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan seluruh ASN di unit kerjanya telah mengaktifkan aplikasi tersebut.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 400.12/1118/DISDUKCAPIL tentang Wajib Aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, yang ditetapkan pada 16 September 2026.

 

Surat edaran tersebut memberikan waktu 30 hari kalender kepada ASN untuk mengunduh, mengaktifkan, dan menggunakan aplikasi IKD pada telepon seluler masing-masing. Setiap kepala perangkat daerah dibebani tanggung jawab mencapai target 100 persen ASN aktif IKD di lingkup kerjanya.

 

Aktivasi IKD belum sepenuhnya dapat diselesaikan secara mandiri dari telepon seluler. Setelah mengisi NIK, alamat surat elektronik, nomor telepon aktif, dan melakukan verifikasi wajah pada aplikasi, pengguna perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara untuk pemindaian kode QR bersama petugas hingga proses aktivasi selesai.

 

Kebijakan tersebut menempatkan ASN sebagai dala kluster internal pemerintah daerah yang lebih dahulu menggunakan IKD sekaligus mendukung penerapan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

 

ASN yang belum melakukan aktivasi sampai batas waktu tanpa alasan yang sah akan mendapat teguran dan pembinaan dari atasan langsung. Kepatuhan terhadap kewajiban itu juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja ASN.

 

Pemkab Toraja Utara tetap memberikan ruang bagi ASN yang mengalami kendala teknis. Gangguan sistem atau aplikasi, ketidaksesuaian data kependudukan, maupun kondisi lain yang dapat dibuktikan wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapat penanganan.

 

IKD Perluas Akses Layanan Adminduk bagi Masyarakat

Untuk diketahui, pemanfaatan IKD tidak terbatas pada penyimpanan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Aplikasi yang dikembangkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tersebut kini dilengkapi kanal pelayanan mandiri yang memungkinkan masyarakat mengajukan sejumlah layanan administrasi kependudukan dari telepon seluler.

 

Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam publikasinya pada 31 Agustus 2026 menyebutkan, terdapat 10 jenis urusan kependudukan yang dapat diajukan dari menu pelayanan dalam aplikasi IKD. Layanan itu terdiri atas tujuh layanan pendaftaran penduduk dan tiga layanan pencatatan sipil.

 

Beberapa layanan yang tersedia mencakup permohonan cetak Kartu Keluarga dan biodata WNI, perubahan data pendidikan, surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, pengajuan penduduk nonpermanen, serta pencatatan kelahiran dan kematian.

 

Pengajuan secara digital tetap melewati pemeriksaan berkas dan validasi data oleh petugas Dukcapil sebelum dokumen diterbitkan. Dokumen yang diunggah juga harus berasal dari hasil pemindaian atau foto dokumen asli, bukan fotokopi.

 

Penerapan layanan tersebut dilakukan secara bertahap. Ketersediaan fitur dan mekanisme pengajuan dapat berbeda di setiap kabupaten atau kota, bergantung pada kesiapan sistem dan infrastruktur Dukcapil daerah. Masyarakat perlu memeriksa menu yang tersedia dan persyaratan berkas pada aplikasi IKD sebelum mengajukan pelayanan.

 

Kewajiban aktivasi bagi ASN Pemkab Toraja Utara menjadi langkah awal untuk memperluas penggunaan identitas serta layanan kependudukan digital dari lingkungan pemerintahan. Penggunaannya tidak berhenti pada pemenuhan target aktivasi, tetapi berlanjut pada pemanfaatan layanan sesuai kebutuhan.

 

 

Diskominfo-SP - 2026