RANTEPAO || Penyelenggaraan fungsi - fungsi administrasi yang baik dalam organisasi pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari peran pengelolaan kearsipan, bahkan dapat dipastikan nilai suatu kinerja penyelenggaraan pemerintahan hampir sepenuhnya bermuara di ranah kearsipan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Rede Roni Bare mengungkapkan pengelolaan kearsipan yang baik di setiap perangkat daerah akan sangat mendukung penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan sebab arsip sendiri menyimpan informasi yang merupakan rekaman dokumen resmi pemerintah berisi kebijakan dan aktifitas penyelenggaraan pemerintahan yang sewaktu - waktu sangat vital fungsinya sebagai sumber informasi baik dalam rangka pengambilan kebijakan dan pertanggung jawaban, yang olehnya setiap perangkat daerah dituntut memahami prinsip dan tata kerja kearsipan yang benar untuk menciptakan iklim tertib administrasi di lingkungan kerjanya.
"mengingat pentingnya peran kearsipan ini, alangkah baiknya mulai dari sekarang kita perlu mengusahakan peningkatan, menjaga, menyelamatkan dan menyempurnakan kearsipan kita, lalu ditata secara optimal supaya mudah untuk ditelusuri baik secara manual maupun elektronik,” tutur Sekda Rede Roni dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan Pembahasan Draft Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Kamis (8/8).
Sekda Rede Roni juga menyebut jika saat ini Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah mulai diimplementasikan oleh Pemkab Toraja Utara dengan mengintegrasikan seluruh sistem informasi di pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, sehingga ini juga dapat menjadi momentum untuk secepatnya melakukan adaptasi dan inovasi pengelolaan kearsipan daerah dalam memenuhi kebutuhan layanan yang lebih mudah, efektif dan efisien.
Sementara terkait subjek kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Toraja Utara ini, Serly Lobo, SE dari Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadirkan sebagai narasumber mengatakan JRA harus dipandang secara holistik sebagai bagian tugas pokok sekaligus penunjang tata laksana, sehingga JRA nantinya dapat benar - benar dimanfaatkan sebagai pedoman dalam pengelolaan kerasipan khususnya dalam pengelolaan penyusutan dan penyelamatan arsip.
"jadi penyusunan draft JRA ini merupakan pedoman atau tolak ukur yang harus dimiliki oleh para pengelola arsip di setiap lembaga atau pencipta arsip dalam melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip," kata Serly Lobo
Terdapat 9 urusan pemerintahan yang menjadi objek pembahasan dalam draft JRA ini, yakni Hukum, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kearsipan, Ketatausahaan, Hubungan Masyarakat, Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan, Tekhnologi Informasi dan Komunikasi serta Pengawasan.
Tampak hadir dalam kegiatan, Kepala DPKD Toraja Utara Israel Ray Ratu bersama Sekdis Etika Pongpare, Kepala Dinas Ketahan Pangan Barnetje S. Toban dan peserta yang terdiri dari para pejabat perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Toraja Utara yang membidangi 9 urusan pemerintahan dan menjadi objek penyusunan JRA tersebut.
Reporter : Febrian Lombe; M. Arafa.LPDI - Komunikasi Publik