Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

SA'DAN || Ketentuan yang terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk penanggulangan dampak sosial ekonomi pandemi Covid-19 diatur dalam Permendes PDTT No. 6 Tahun 2020 yang merevisi Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Namun di lapangan, para Kepala Desa menghadapi beberapa kendala spesifik dalam menerjemahkan ketentuan peraturan tersebut,  

Salah satu kendala tersebut diungkapkan Kepala Lembang Sa'dan Ballopasange, Pither Massiri kepada Bupati Toraja Utara pada kegiatan Penyerahan BLT Dana Desa Lembang Sa'dan Ballopasange', pada hari Kami kemarin, (28/05/2020). Poin yang ditanyakankannya yaitu kemungkinan menerima BLT bagi Kepala Keluarga yang secara de jure adalah warganya dan turut terdampak secara ekonomi akibad Covid-19, namun berdomisili di luar Lembang Ballopasange karena situasi tertentu. 

"apakah masyarakat yang berdomisili diluar Ballopasange' tapi ber-KTP disini, namun karena covid dan lock down maka tidak bisa kembali atau karena masih ada anaknya yang tinggal, apakah bisa mendapat BLT?

Menanggapi kendala yang dihadapi tersebut, Bupati Kalatiku Paembonan menyampaikan sasaran BLT DD ditujukan untuk warga/keluarga miskin yang tidak tersentuh program jaring pengaman sosial pemerintah, di mana aspek sosial ekonominya turut terdampak langsung akibat pandemi Covid-19.

Meski demikan di minta agar Kepala Lembang dan semua stake holder yang terlibat langsung dapat menjalankan mekanisme pendataan dan validasi dengan mengedepankan aspek kemanusiaan yang menjadi asas utama dari seluruh program jaring pengaman sosial yang digelontorkan pemerintah.

Dengan memperhatikan semangat kemanusian serta ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut, menurut Bupati Kalatiku, Kepala Lembang melalui rembuk bersama pihak terkait dapat secara objektif memutuskan penambahan KPM BLT DD di wilayahnya dengan tetap memperhatikan syarat dan kriteria penerima BLT sesuai ketentuan yang telah diatur sehingga tidak terjadi adanya Keluarga penerima yang tumpang tindih (ganda). 

"untuk penambahan Kepala Keluarga yang belum mendapat BLT tapi memiliki KTP domisili Ballopasange silahkan di daftar dan diberi BLT DD," jelas Bupati.

Bupati Kalatiku Paembonan dalam kegiatan ini juga berkesempatan menyerahkan BLT DD kepada beberapa Kepala Keluarga penerima manfaat. Sementara untuk jumlah KPM BLT DD di Lembang Sa'dan Ballopasange' yaitu 183 KK termasuk 13 KK yang ada di posko Covid-19.

Tampak mendampingi Bupati di kegiatan ini, Ka. DPML Ritha Rasinan, Ka. Dinas SAT-PP dan Damkar, Andarias Sesa, dan Camat Sa'dan Panggau Ponglabba. Juga hadir memantau pelaksanaan penyaluran aparat dari Polsek dan Koramil serta Tokoh Masyarakat.    

Reporter: Julina Rande; Sendri Sudi
 
 
LPDI - Komunikasi Publik  

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 95

Kemarin 224

Minggu ini 1113

Bulan ini 7080

Total 594478