Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

TONDON || Sebagai kelanjutan tahapan aksi integrasi program konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada hari Selasa, (23/06/2020) lalu melaksanakan tahapan kegiatan aksi 4 denga fokus pada Penyusunan Peraturan Bupati Terkait Peran Desa Dalam Upaya Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Toraja Utara Toraja". 

Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) dan berlangsung di Ruang Pertemuan Gedung Perkantoran Pemkab Toraja Utara ini, dibuka oleh Sekretaris Daerah, Rede Roni Bare dengan peserta dari 15 pimpinan dan perwakilan OPD serta 15 Kepala Lembang yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai lokus intervensi  program konvergensi stunting.   

Secara umum kegiatan ini ditujukan sebagai review bersama atas Perbup terkait peran dan kewenangan lembang dalam aksi intervensi stunting yang telah disusun oleh DPML dan kemudian Perbup ini ditetapkan untuk instrumen landasan kebijakan dan hukum serta panduan bagi pemerintah di lembang dalam menyusun perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan intervensi nantinya guna mendukung program konvergensi percepatan penurunan stunting di wilayahnya.

”dalam kesempatan ini, dijabarkan juga berdasarkan Peraturan Bupati Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Peran Lembang Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi dengan maksud dan tujuan sebagai pedoman bagi lembang dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran APB lembang yang bersumber dari Dana Lembang untuk kegiatan intervensi pencegahan stunting di tingkat lembang,” jelas Kepala DInas PML, Ritha Rasinan.

Sebelumnya, Sekda Rede Roni Bare pada salah satu bagian arahannnya menyampaikan kepada peserta pertemuan agar semua unsur yang terlibat dalam tahapan program ini, dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring hingga evaluasi dapat memberikan kontribusi yang konkret sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya masing-masing.

Keberhasilan penurunan stunting ditentukan keterpaduan semua kegiatan dan gerak intervensi pada setiap lokus, yang olehnya dibutuhkan sinergitas melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi dari semua stake holder program kegiatan. 

“dalam pencegahan stunting dibutuhkan peran serta dan kerjasama dari semua pihak yang tergabung dalam tim percepatan pencegahan stunting,” ucapnya.

Untuk diketahui, penurunan dan pencegahan stunting merupakan salah satu sasaran prioritas penggunaan Dana Desa. Hal ini termuat dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mana disebutkan jenis kegiatan pengentasan kekurangan gizi kronis penyebab stunting yang pembiayaannya dapat didukung dari Dana Desa.

Beberapa jenis kegiatan yang dimaksud yaitu Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu; Penyediaan akses air bersih dan sanitasi; pelayanan kesehatan lingkungan (penataan air limbah, dll); dan bantuan biaya perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, menyusui dan nifas. Selain itu Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi kegiatan yang dapat didukung oleh Dana Desa seperti seperti Komsumsi pangan sehat dan bergizi, Pengasuhan anak, Pendidikan gizi, Imunisasi dan stimulasi anak, Kesehatan seksual dan reproduksi serta gizi kepada remaja, kampanye Kependudukan, Keluarga Berencana dan pembangunan kesejahteraan keluarga; Pelatihan Kader Kesehatan masyarakat terkait gizi, kesehatan, sanitasi, pengasuhan anak, dan pendampingan ASI serta makanan pendamping di 1000 Hari Pertama Kelahiran. 

Peraturan Bupati Toraja Utara terkait peran dan kewenangan lembang dalam program konvergen percepatan penurunan dan pencegahan stunting ini kemudian akan menjadi bahan bagi Lembang dalam penyusunan RKP dan APB Lembang Tahun 2021.

Pertemuan Aksi #4 ini juga turut dihadiri Kepala Bappeda Toraja Utara, Aris Mantong dan Kepala Dinas Kesehatan, Elizabeth R. Zakaria.  

 
Reporter: Basry; M. Arafah
 
 
LPDI - Komunikasi Publik

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 68

Kemarin 397

Minggu ini 1159

Bulan ini 5023

Total 599981