Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

Tondon - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara mengadakan pertemuan di Kompleks Perkantoran Bupati Marante (Kamis, 9 Juli 2020) dalam rangka sosialisasi Kebijakan Kependudukan Standar Pelayanan.

Turut hadir Bupati Toraja Utara, Dr. Kalatiku Paembonan, M.Si yang dalam arahannya mengharapkan agar ;
1.  Dukcapil harus pastikan betul jumlah penduduk di kabupaten Toraja Utara.
2.  Pada setiap Rumah tangga bila lebih dari satu KK, setiap KK harus memiliki kartu Keluarga .

Dalam pemaparan Kepala Dinas Dukcapil Yoel Tangdiembong mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik wajib menerapkan Standar Pelayanan.

Setelah melalui Focus Group discussion maka Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Toraja Utara Nomor 007/SK/VII/DKC tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Dukcapil Kabupaten Toraja Utara. Sesuai peraturan Bupati Toraja Utara no 14 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 maka disosialisasikanlah Peraturan tersebut.

Standar pelayanan tersebut meliputi:
1.  Penerbitan Kartu Keluarga;
2.  Penerbitan KTP;
3.  Surat Pindah;
4.  Akta Kelahiran;
5.  Akta Kematian;
6.  Pencatatan Perkawinan Non-Islam;
7.  Pencatatan Perceraian;
8.  Pengangkatan, Pengesahan dan Pengakuan Anak;
9.  Pendaftaran Penduduk WNA; 
10. Surat Keterangan Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
11. Pembatalan Akta.

 

Dari setiap standar pelayanan tersebut memiliki komponen ;
Dasar hukum, Persyaratan Pelayanan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Penyelesaian, Biaya, Produk Layanan, Sarana dan Prasarana, Kompetensi Pelaksana, Pengawas Internal, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan, Jumlah Pelaksana, Jaminan Pelayanan, Jaminan Keamanan dan Evaluasi Kinerja Pelaksana.

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah sebagai Koordinator GTPP Covid -19 Toraja Utara mengatakan: "ditengah pendemi saat ini walaupun new normal diterapkan namun kita tetap memberlakukan dan memperkencang protokol covid -19 dengan selalu pakai masker, selalu cuci tangan, jaga jarak dan tidak bersalaman, rambu solo' dilakukan hanya dua hari saja, kegiatan pemberkatan nikah hanya dihadiri 25 orang. Kita terus melakukan tracking atas nama gugus tugas ke desa dan lembang."

Penandatanganan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan oleh Kepala Dinas Dukcapil disaksikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Rede Roni Bare, M Pd, Kadis Dukcapil Yoel Tangdiembong, para Asisten Setda, Staf Khusus Bupati, Camat, Pejabat Struktural Dinas Dukcapil.

Penulis ; Julina Rande; Foto; Amos Rapang dan dan Sendri Sudi
 
Diskominfo.SP

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 118

Kemarin 224

Minggu ini 1136

Bulan ini 7103

Total 594501