Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

Rantepao || Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Toraja Utara melakukan langkah torobosan pada beberapa produk layanan publik pencatatan sipil melalui kerjasama program pencatatan sipil dengan Rumah Sakit Elim Rantepao dalam hal penerbitan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian.   

Kepala Dinas Dukcapail Toraja Utara Yoel Tangdiembong, S.H., M.H dalam keterangannya usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Toraja Utara dengan manajemen RS. Elim, Rabu (14/10/2020) mengatakan, inisiasi kerjasama ini didasari oleh ekspektasi dan kebutuhan masyarakat  Toraja Utara terhadap kepemilikan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian sehingga mendorong Dinas Dukcapil Toraja Utara berinisiatif melakukan langkah terobosan dengan menggandeng RS. Elim sebagai mitra untuk mempercepat proses kepemilikan dokumen pencatatan sipil.

"inovasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan Akta Kelahiran bagi masyarakat yang melahirkan atau bayi yang baru lahir," ujarnya

Lebih jauh Kadis Dukcapil menjelaskan, kerjasama pelayanan pencatatan sipil tersebut akan memangkas waktu proses pembuatan dan penerbitan Akta Kelahiran sebab dalam prosesnya telah memanfaatkan sejumlah perangkat dan aplikasi berbasis online termasuk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk kepentingan validasi yang kesemuanya akan mengefisiensikan proses penerbitan Akta Kelahiran bagi pihak keluarga yang baru melahirkan di RS. Elim. 

"Akta yang dibuat tidak melalui tanda tangan basah, tapi dicetak sendiri dengan tandatangan elektrik pada kertas HVS 80 mg atau A4, pihak Rumah sakit dapat mengirim data lewat WA kepada Disdukcapil lalu Dukcapil mengadakan validasi data dan menerbitkan Akta Kelahiran dan Akta Kematian tanpa merepotkan keluarga yang bersangkutan,dan pulang membawa dokumen," imbuh Yoel Tangdiembong. 

Untuk diketahui, pasca terbitnya Permendagri No. 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, Disdukcapil di seluruh Indonesia telah melakukan konversi material cetak pada formulir pengajuan pelayanan dan hasil pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang sebelumnya menggunakan blangko khusus (security printing) kini dicetak pada material kertas HVS 80 gram.  

Terkait keamanan data kependudukan warga pengguna layanan, dirinya mengungkapkan layanan tersebut telah menerapkan prosedur pelayanan yang sistematis dan ketat dan juga dilengkapi dengan menggunakan teknologi penandaan digital barcode untuk memastikan keamanan dokumen data warga.

"Data pribadi ini tidak dapat dibuka sembarangan, dan hanya dapat dibuka oleh pihak yang berwenang," ungkapnya.

Dirinya memberi sinyal jika ke depannnya Disdukcapil berencana akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Toraja Utara untuk memperluas cakupan layanannya di semua fasilitas kesehatan masyarakat milik pemerintah.    

"bila melahirkan di Puskesmas atau rumah kita akan kerjasama dengan Dinas kesehatan melalui Puskesmas," tutup Kadis Dukcapil.

Sementara itu, Direktur Utama RS Umum Elim Rantepao, mengungkapkan dukungan penuh pihaknya atas upaya peningkatan kinerja pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Toraja Utara kepada masyarakat dengan mengandeng RS. Elim. 

Menurutnya, terobosan pelayanan tersebut merupakan hal yang baru di Toraja Utara yang diyakini akan memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya dalam hal kebutuhan warga atas dokumen catatan sipil yang lebih sederhana dan cepat setelah memperoleh pelayanan medis di RS Elim.

"kami menyambut dengan baik dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Toraja utara melalui Disdukcapil ,karena kegiatan ini memudahkan pelayanan kepada masyarakat untuk memiliki dokumen yang diperlukan terutama kepada yang melahirkan dan yang meninggal di RS Umum Elim Rantepao dan kami akan tindak lanjuti dan mohon tetap ada bimbingan dari Disdukcapil karena ini adalah hal yang baru, dan kiranya kedepan akan lebih baik pelayanan kita kepada masyarakat Toraja Utara," ungkap Dirut RS. Elim.

Dokumen Perjanjian Kerjasama bernomor 470/134/DKC/IX/2020 tertanggal 24 September 2020 antara Disdukcapil Toraja Utara dengan RS. Elim Rantepao ditandatangani masing - masing oleh Kadis Disdukcapil Yoel Tangdiembong dan Dirut RS, Elim dr, Hendrik Saranga di  Ruang Dirut RS Elim.

Tim Reporter: Upa' - Julina Rande, Sendri, Swita Turalaki.
 
 
LPDI - Komunikasi Publik

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 87

Kemarin 224

Minggu ini 1105

Bulan ini 7072

Total 594470