Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

Tondon || Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kawasan Pariwisata merupakan salah satu perangkat administratif yang dibutuhan Pemkab Toraja Utara dalam upaya mengoptimalkan gerak pembangunan kawasan pariwisata unggulan. RDTR tersebut kemudian akan menjadi dokumen acuan pemerintah untuk memastikan sasaran pengembangan zona wisata melalui berbagai bentuk pelayanan pembangunan fisik tetap menempatkan kelestarian ekosistim, sosial budaya dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. 

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Rede Roni Bare dalam sambutannya membuka Rapat Finalisasi Penyusunan Materi Teknsi (Matek) dan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR Kawasan Pariwisata Negeri Di Atas Awan Lolai, Kecamatan Kapalapitu yang mengusung  thema: Integrasi kawasan Lolai dan Sekitarnya yang Produktif, Berkelanjutan dan Berkearifan Lokal". 

"Penataan ruang bertujuan mewujudkan Lolai dan sekitarnya sebagai destinasi wisata yang produktif ramah lingkungan dan berkeadilan berbasis kearifan lokal melalui integrasi wisata alam wisata budaya dan agrowisata itu sekira tujuan dari penataan ruang ini," jelas Sekretaris Daerah Rede Roni saat membuka kegiatan    

Sekda Rede Roni Bare yang saat itu didampingi Kepala Dinas PUPR Toraja Utara, Ir. Paulus Tandung selaku fasilitator kegiatan, juga meminta perhatian serius perangkat daerah terkait agar segera mengevaluasi kembali lokasi pembangunan prasarana publik yang telah direncanakan akan dibangun oleh pemerintah di kawasan wisata Kecamatan Kapalapitu sehingga nantinya aspek kebutuhan lokasi prasarana publik dapat berjalan singkron dengan kebutuhan kualitas tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"kepada dinas-dinas terkait agar dicek kembali pembangunan SMA Negeri 10 Kapalapitu, apakah tidak masuk ke dalam hutang lindung, hutan rakyat, sempadan mata air, taman kota, taman Kecamatan, taman kelurahan. Apakah itu tepat sesuai dengan zona ini, supaya perencanaan kita ini sungguh-sungguh bermanfaat, Jangan sampai perencana ini tidak tepat," imbuh Sekda.

Rapat lanjutan RDTR yang berlangsung di Ruang Rapat Kompleks Perkantoran Dinas Pemkab Toraja Utara, Marante, pada Selasa (20/10/2020) lalu diprakarsai oleh Direktorat Penataan Kawasan, Ditjen Tata Ruamg Kementerian ATR/BPN. dengan menghadirkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toraja Utara, Gunawan Hamid, A.Ptnh.. M.H selaku narasumber dan peserta rapat terdiri dari para Kepala OPD terkait RDTR serta para undangan. 

Reporter: Amos Rapang
 
 
LPDI - Komunikasi Publik

 

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 31

Kemarin 289

Minggu ini 1254

Bulan ini 7300

Total 602258