Print
Category: BERITA
Hits: 1582

Rantepao || Pemerintah Kabupaten Toraja Utara di akhir tahun 2020 ini kembali berinisitif mengusulkan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2021 mendatang untuk melanjutkan peningkatan layanan jalan kondisi mantap di Toraja Utara yang tahun 2020 ini penanganannya mencakup pekerjaan rehabilitasi, pemeliharaan dan peningkatan jalan di sembilan (9) segmen sepanjang 69 kilometer. 

Dalam rilis yang diterima, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Toraja Utara menyebut, rencana keikutsertaan kembali  dalam program hibah yang bersumber dari APBN murni ini merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk menyokong kapasitas peran pemda dalam penyelenggaraan pelayanan infrastruktur konektivitas koridor kawasan strategis yang berkualitas kepada masyarakat, yang dipastikan akan turut memberikan dampak multiplier pada pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya pada aktivitas ekonomi sektor riill masyarakat dan juga penyerapan tenaga kerja.  

Selain untuk menunjang percepatan pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Toraja Utara, PHJD ini akan mendukung kapabilitas Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam mengelola dan memanagemen penyelenggaraan pemeliharaan jalan daerah (Kabupaten) berkualitas melalui asistensi dan pendampingan langsung dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Sebagaimana diketahui, PHJD merupakan program nasional percepatan percapaian target kondisi jalan kemantapan di kawasan strategis Nasional melalui bantuan pemberian pembiayaan hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah di sektor penyelenggaraan jalan yang anggarannya murni berasal dari APBN (Rupiah).

Untuk skema pendataannya, PHJD mensyaratkan komitmen dan kemampuan pembiayaan awal (pre-financing) pemerintah daerah yang dibebankan dalam APBD tahun berjalan dan tercantum dalam DPA OPD penanggung jawab output. Pre-financing yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tersebut kemudian akan digantikan (reimbursement) oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan hasil verifikasi target capaian output yang telah disepakati bersama Kementerian PUPR.   

Sebagai kesinambungan konektivitas peningkatan kondisi jalan mantap di Toraja Utara melalui PHJD ini, di tahun anggaran 2021 mendatang Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara telah mengusulkan kegiatan penanganan 12 ruas jalan yang meliputi:

1.   Ruas Pangli - Batutumonga; 

2.   Ruas Tikala - Batutumonga;

3.   Ruas Barana' - Pangli;

4.   Ruas Bai' - Deri;

5.   Ruas Ba'tan - Angin Angin;

6.   Ruas Angin Angin - Londa;

7.   Ruas Pongtorra - Lolai; 

8.   Ruas Ke'pe - Parinding;

9.   Ruas Karisiak - Ke'pe;

10. Ruas Dende' - Kapolang;

11. Ruas Sarambu - Karua, dan 

12. Ruas Langda - Deri.

 

Foto: Dinas PUPR Kab. Toraja Utara

LPDI - Komunikasi Publik