Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

Rantepao || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara melalui Rapat Paripurna pada Senin, 30 November 2020 yang lalu menyetujui naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021 

Pjs. Bupati Toraja Utara, Amson Padolo, S.Sos., M.Si dalam sambutannnya menjabarkan secara umum postur APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Daerah. 

Dalam paparannya dijelaskan, struktur pendapatan tahun anggaran 2021 dengan total sebesar Rp. 1.152.600.578.114 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer ke Daerah dan Lain-lain Pendapatan yang sah. 

“pendapatan sebanyak Rp. 1.152.600.578.114 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp.89.650.900.000, dana pendapatan transfer Rp.975.421.058.114, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 87.526.618.000,” jelas Pjs. Bupati.

Sedangkan untuk struktur belanja daerah pada APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2021 yang terdiri Belanja Operasi, Belanja Barang/jasa dan Modal, dan Belanja Tidak Terduga serta Belanja Bantuan Keuangan ke Lembang total sebesar Rp. 1.152.357.576.114. 

“Belanja Rp. 1.152.357.576.114 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 656.953.883.056, belanja barang jasa dan modal Rp.303.096.279.058, belanja tak terduga sebesar Rp. 5.000.000.000, belanja bantuan keuangan ke lembang Rp.187.300.414.000 dan surplus sebesar Rp.250.000.000,” lanjut Amson Padolo.

Porsi alokasi belanja operasi yang menjadi fokus utama belanja pada APBD tahun anggaran 2021 salah satunya ditujukan guna menstimulus gerak pertumbuhan perekonomian masyarakat termasuk juga dalam penguatan pelayanan pemerintah bidang infrastruktur di Toraja Utara.

Melalui Rapat Paripurna tersebut, Amson Padolo yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan juga menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas dukungan dan kepercayaan semua pihak dan seluruh masyarakat Toraja Utara selama dirinya menjalankan tugas selaku Penjabat Sementara Bupati Toraja Utara. 

"perkenaan saya menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat sebagai Bupati Toraja Utara selama 65 hari terdapat salah dan kekhilafan, jangan hapus persaudaraan hanya karena sebuah kesalahan namun hapuslah sebuah kesalahan demi utuhnya persaudaraan,” ungkap Amson Padolo.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan naskah keputusan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Toraja Utara terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Pjs. Bupati Toraja Utara bersama Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Nober Rante Siama'.  

Pelaksanaan Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Ranperda APBD yang digelar DPRD merupakan agenda terakhir dalam mekanisme pembahasan Ranperda APBD yang sebelumnya telah melalui pembahasan terkait kebijakan umum dan prioritas serta plafon anggaran pada APBD tahun  2021.

Sedangkan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 pihak eksekutif mengacu pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A. 2021.    

Rapat Paripurna ini diikuti para anggota DPRD dari setiap fraksi, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Camat se-Kab. Toraja Utara dan undangan.

Reporter: Basry 
 
LPDI - Komunikasi Publik

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 67

Kemarin 397

Minggu ini 1158

Bulan ini 5022

Total 599980