Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

web_Ranperda.jpg

Toraja Utara - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Toraja Utara telah disetujui oleh DPRD Toraja Utara menjadi Peraturan Daerah (Perda) hal tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil tiap-tiap komisi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 serta persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Toraja Utara, Senin, (25/7/2022).

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, SE., M. Si yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan  anggota DPRD Toraja Utara serta Tim penyusun laporan Pertanggungjawaban APBD 2021 ini sehingga Ranperda tersebut telah disetujui menjadi Perda.

Sebelum Ranperda tersebut disetuju setiap komisi menyampaikan masing-masing evaluasi dan catatan serta masukan kepada OPD untuk menjadi pedoman kedepan demi  capaian yang lebih maksimal selain itu setiap komisi berharap agar dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap OPD terkait sehingga ada keseimbangan pendapatan dan belanja daerah kedepan.

Berikut realisasi anggaran Pendapatan daerah secara keseluruhan di tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp.1.056.052.583.379,61 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 1.012.666.347.397,38 atau 95,89% dengan  uraian sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 46.186.064.285,50, Pendapatan Transfer sebesar Rp.887.435.896.052,00, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 79.044.387.059,88.

Sedangkan Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.068.186.070.566,25 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 1.017,128.624.552,41 atau 95,22% dengan  uraian sebagai berikut Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp 727.746.712.047,92 dan dapat direalisasikan sebesar Rp 682.906.836.307,16 atau 93.84% dari anggaran, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp 150.136.170.361,33 dan direalisasikan sebesar    Rp 144.308.996.695,25 atau 96.12% dari anggaran dan Pembiayaan daerah

Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 15.347.487.186,64.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rante Siama serta para Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Pj. Sekda Toraja Utara Salvius Pasang, SP., MP,  Asisten, Staf Ahli, Serta Para Kepala OPD.

 

Diskominfo.SP-Toraja Utara - 2022

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 138

Kemarin 224

Minggu ini 1156

Bulan ini 7123

Total 594521