Sehubungan dengan adanya Utang Pemerintah Kabupaten Toraja Utra pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp. 40.720.000 ( empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), maka diumumkan kepada para pihak terkait yang kami daftar dan umumkan untuk mengkonfirmasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan membawa dokumen- dokumen pendukung terkait utang tersebut.
Pengumuman ini berlaku selama 5 hari kerja terhitung mulai tanggal 22 s/d 26 september 2025, dimohon kepada semua pihak ketiga terkait untuk segeramengkonfirmasi dan mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan. Apabila dalam tenggat waktu yang disediakan pihak ketiga terkait tidak mengkongfirmasi dan melakukan penyelesaian administrasi yang diperlukan maka utang tersebut akan dihapuskan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara. Adapun dengan rincian daftar pihak ketiga terkait silahkan diunduh dari Dokumen berikut
Unduh file disini : Unduh