Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Salvius Pasang meminta seluruh pimpinan OPD dan camat melakukan penilaian kinerja PPPK secara profesional dan obektif berdasarkan capaian kinerja dan kebutuhan organisasi di masing-masing perangkat daerah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dan 2025 yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Selasa (12/5/2026).
Menurut Salvius Pasang, hasil evaluasi kinerja akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses perpanjangan kontrak PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
“Dasar perpanjangan kontrak PPPK adalah hasil evaluasi kinerja,” ujar Salvius Pasang.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung mulai dari kepala bidang hingga pimpinan OPD dengan mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), disiplin, serta tingkat kehadiran pegawai.
“Penilaian akan dilakukan secara objektif tanpa terkecuali,” tegasnya.
Selain evaluasi PPPK, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga tengah mempersiapkan penerapan sistem e-kinerja harian ASN yang direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026 dan ditargetkan berjalan efektif paling lambat Juli 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Toraja Utara Irmawati Patandung mengatakan implementasi sistem tersebut masih menunggu penyelesaian maintenance penambahan fitur pada aplikasi MyASN serta penerbitan Surat Keputusan Bupati.
“Kami telah berkoordinasi dan bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem e-kinerja harian ini diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif,” ujar Irmawati.
Ia menjelaskan, jumlah PPPK di Kabupaten Toraja Utara hingga saat ini mencapai 4.565 orang yang terdiri dari 3.903 PPPK penuh waktu dan 662 PPPK paruh waktu berdasarkan data pengangkatan tahun 2021 hingga 2025.
Sementara itu, dari aspek kemampuan keuangan daerah, Kepala BKAD Kabupaten Toraja Utara Matius Sampelalong menyampaikan pengelolaan belanja pegawai perlu dilakukan secara terukur sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah.
Saat ini, total belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah mencapai lebih dari Rp500 miliar atau lebih dari 50 persen APBD. Angka tersebut mencakup belanja PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang mencapai Rp214.872.904.442 per tahun serta belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen APBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Rapat evaluasi dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Toraja Utara Irmawati Patandung, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Toraja Utara.
Diskominfo-Sp - 2026















