Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tahun ini mulai efektif menerapkan sistem manajemen talenta ASN melalui aplikasi SIMATA untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan karier ASN berbasis merit dan kompetensi.
Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menyebut Toraja Utara menjadi kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang menerapkan sistem manajemen talenta ASN setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Launching Sistem Manajemen Talenta ASN melalui aplikasi SIMATA dilakukan Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong bersama Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Nanang Subandi dalam kegiatan Sosialisasi dan Launching Sistem Manajemen Talenta ASN di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu (13/5/2026).
“Manajemen talenta bukan sekadar tren, tetapi menjadi kebutuhan strategis dalam pengembangan ASN. Sistem ini memastikan pengembangan karier ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja,” ujar Frederik Victor Palimbong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Hermin Sa’pang Matandung, Sekretaris Daerah Toraja Utara Salvius Pasang, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Menurut Bupati, penerapan manajemen talenta bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN dari sistem konvensional menuju sistem berbasis merit dan kinerja, sekaligus memastikan penempatan ASN dilakukan sesuai kompetensi dan potensi masing-masing.
“Seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensi dan kompetensinya. Proses mutasi, promosi, dan pengembangan karier akan dilakukan secara terbuka melalui sistem manajemen talenta,” tambahnya.
Dalam penerapannya, SIMATA digunakan untuk pemetaan kompetensi, potensi, dan kinerja ASN secara terintegrasi guna mendukung pengembangan karier ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebelumnya juga telah melakukan ekspos penerapan manajemen talenta di Kantor BKN RI Jakarta pada 27 Februari 2026 dan memperoleh persetujuan melalui SK Kepala BKN RI Nomor 138 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Diskominfo-SP - 2026















