Pemerintah daerah menjalankan banyak urusan melalui perangkat daerah dengan tugas dan kewenangan yang berbeda. Pembagian ini diperlukan agar tanggung jawab tetap jelas. Namun, satu layanan kepada masyarakat sering membutuhkan data dari beberapa urusan.
Persoalan muncul ketika data yang diperlukan bersama tersimpan dalam aplikasi atau basis data yang berjalan sendiri-sendiri. Data yang sama dapat dicatat berulang, memakai format berbeda, atau harus dikumpulkan kembali melalui koordinasi panjang. Kondisi inilah yang dikenal sebagai silo data: data berada dalam ruangnya masing-masing dan sulit digunakan oleh sistem atau unit kerja lain.
Dampaknya tidak berhenti di dalam kantor. Perbedaan data dapat memengaruhi ketepatan kebijakan dan konsistensi informasi. Layanan juga menjadi lebih panjang ketika masyarakat diminta kembali memberikan keterangan yang sebelumnya sudah diserahkan. Karena itu, transformasi digital tidak cukup dilakukan dengan menambah aplikasi. Pemerintah daerah membutuhkan sistem yang dapat saling berkomunikasi dan tata kelola yang menyatukan kebutuhan lintas urusan.
Silo Data Tidak Hanya Persoalan Teknologi
Silo data dapat terbentuk karena sistem sulit terhubung, standar berbeda, dan sumber daya integrasi terbatas. Penyebabnya juga dapat berasal dari cara organisasi bekerja. Setiap perangkat daerah wajar memusatkan perhatian pada urusannya. Risiko muncul ketika data diperlakukan hanya sebagai milik unit, padahal sebagian diperlukan untuk mendukung kerja pemerintah daerah secara keseluruhan. Koordinasi lintas sektor yang belum teratur dapat melahirkan duplikasi, perbedaan rujukan, dan pertukaran data secara manual.
Digitalisasi tidak otomatis menghapus batas antarsektor. Tanpa standar dan tata kelola bersama, cara kerja yang terpisah dapat ikut terbawa ke dalam aplikasi dan basis data yang dibangun.
Karena itu, menghubungkan sistem perlu disertai penyelarasan proses kerja, standar data, kewenangan akses, serta koordinasi data lintas perangkat daerah. Koordinasi tersebut membutuhkan komunikasi lintas sektor agar data dipahami, dikelola, dan digunakan dengan rujukan yang selaras.
Namun, mengatasi silo bukan berarti semua data harus dihimpun dalam satu tempat atau dibuka kepada semua pihak. Pemisahan tetap diperlukan untuk menjaga kewenangan, keamanan, data pribadi, dan informasi yang dikecualikan. Masalahnya ialah ketika data yang sah dan diperlukan bersama sulit ditemukan atau tidak dapat dipertukarkan secara aman.
Interoperabilitas Menghubungkan Kerja Pemerintah Daerah
Interoperabilitas memungkinkan sistem elektronik yang berbeda saling berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan informasi secara konsisten. Dalam praktiknya, perangkat daerah tetap menjalankan urusan masing-masing, sedangkan data yang dapat dibagipakaikan tersedia untuk mendukung kebutuhan bersama.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan pada 9 Juni 2026, “Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antar instansi.” Artinya, data yang sudah diberikan kepada negara semestinya dapat digunakan kembali melalui mekanisme yang aman dan terukur.
Pemerintah telah menyiapkan pijakannya. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 memberi kerangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menata standar, metadata, kode referensi atau data induk, dan prinsip berbagi pakai data. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 mengatur interoperabilitas data dalam SPBE dan Satu Data Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 kemudian memperkuat integrasi dan interoperabilitas dalam keterpaduan layanan digital nasional.
Bagi pemerintah daerah, aturan itu perlu diterjemahkan ke dalam kerja yang nyata: menyepakati pengertian dan format data, menentukan sumber rujukan, menata pertukaran, serta menetapkan siapa yang boleh mengakses dan untuk tujuan apa. Data pun dapat digunakan lintas sistem tanpa menghilangkan tanggung jawab perangkat daerah yang mengelolanya.
Pertukaran data harus berjalan dengan pengamanan yang jelas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menjadi pagar dalam pemrosesan data pribadi, sedangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur hak atas informasi sekaligus informasi yang dikecualikan. Data yang terbuka dapat diumumkan, data yang dapat dibagipakaikan dipertukarkan sesuai ketentuan, sementara data pribadi dan informasi yang dikecualikan tetap dilindungi.
Di Toraja Utara, arah penguatan tersebut telah ditempatkan dalam RPJMD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2025–2029 melalui penerapan dan integrasi SPBE. Dokumen itu mencatat Indeks SPBE Toraja Utara sebesar 2,31 dengan predikat Cukup pada 2024, meningkat dari 1,77 pada 2022 dan 2,30 pada 2023. Kemajuan ini sekaligus menunjukkan ruang untuk memperkuat keselarasan proses kerja, data, aplikasi, layanan, dan informasi publik sesuai kebutuhan serta kapasitas daerah.
Terhubung dan Dapat Digunakan Semua Warga
Interoperabilitas tidak hanya membantu mengatasi keterisolasian data dalam silo antarsistem. Keterhubungan data juga menopang pemerintahan terbuka (Open Government) dengan menyediakan informasi publik yang lebih konsisten, mudah ditemukan, dan dapat disebarluaskan melalui berbagai kanal.
Namun, keterbukaan tidak cukup diukur dari tersedianya informasi. Informasi yang tersedia tetapi tidak dapat diakses oleh semua warga belum mencerminkan keterbukaan yang setara. Karena itu, kanal, dokumen, dan format informasi perlu dirancang agar dapat digunakan oleh setiap warga, termasuk penyandang disabilitas.
Dokumen digital dapat tersedia hanya sebagai hasil pindai sehingga sulit dibaca teknologi pembaca layar. Informasi penting dapat dimuat dalam gambar tanpa teks alternatif, video tanpa takarir atau transkrip, serta situs yang sulit dinavigasi tanpa tetikus. Situasi seperti ini perlu dicegah sejak layanan dan informasi dirancang.
Aksesibilitas karena itu menjadi bagian dari mutu Pemerintah Digital. Dokumen yang ramah pembaca layar, takarir, transkrip, teks alternatif, kontras yang memadai, struktur halaman yang jelas, dan bahasa yang mudah dipahami membuat informasi dapat digunakan lebih banyak warga.
Dasar hukumnya tegas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat atas informasi publik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 memperkuat aksesibilitas dalam pelayanan publik. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 mengaturnya secara khusus. Pasal 24 mewajibkan badan publik memperhatikan aksesibilitas dalam pengumuman dan penyebarluasan informasi, paling sedikit melalui audio, visual, dan/atau braille.
Pada 16 Juli 2026, Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan, “Layanan buat penyandang disabilitas itu wajib. Wajib untuk memenuhi aksesibilitas buat semua warga negara.”
Dalam pelaksanaannya di Toraja Utara, kewajiban ini menghubungkan peran perangkat daerah, pengelola sistem dan layanan, serta PPID. Perangkat daerah menguasai substansi dan data, pengelola sistem menyiapkan saluran digital, sedangkan PPID memastikan informasi publik tersedia melalui kanal yang dapat diakses masyarakat.
Kemajuan Pemerintah Digital pada akhirnya diukur melalui manfaat yang nyata: pertukaran data semakin tertib, informasi antarlayanan semakin konsisten, proses bagi masyarakat semakin sederhana, serta berbagai produk informasi pemerintah semakin mudah digunakan oleh warga dengan kebutuhan yang beragam.
Interoperabilitas memastikan data dapat bergerak dan digunakan lintas sistem sesuai kewenangan. Aksesibilitas memastikan layanan dan informasi yang dihasilkan dapat digunakan oleh setiap warga.
...
Rujukan utama:
- IBM, Apa itu Silo Data?
- Kerangka SPBE dan interoperabilitas: Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023.
- Keterbukaan dan aksesibilitas informasi: UU Nomor 14 Tahun 2008, Perki Nomor 1 Tahun 2021, UU Nomor 8 Tahun 2016, dan PP Nomor 42 Tahun 2020.
- Pelindungan data pribadi: UU Nomor 27 Tahun 2022.
- RPJMD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2025–2029.
- Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 90/HM-KKD/6/2026 dan Nomor 128/HM-KKD/7/2026.
Diskominfo-SP 2026















