Indeks Integritas Pemerintah Kabupaten Toraja Utara masih berada dalam kategori Waspada. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 mencatat skor Toraja Utara sebesar 75,95, turun 1,79 poin dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar 77,74.
Hasil tersebut menjadi konteks penting bagi penguatan partisipasi responden dalam SPI 2026. Keterlibatan responden diperlukan agar survei dapat memberikan gambaran yang representatif mengenai kondisi integritas, risiko korupsi, serta kualitas tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menekankan pentingnya keterlibatan aktif perangkat daerah dalam mendukung SPI 2026 saat membuka Rapat Percepatan Survei Penilaian Integritas di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Jumat (11/9/2026).
Menurut Frederik, dukungan perangkat daerah diperlukan agar pelaksanaan survei berjalan optimal dan menghasilkan gambaran yang objektif mengenai kondisi integritas serta kualitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Rapat tersebut diikuti Sekretaris Daerah, para asisten, Inspektur Inspektorat serta perwakilan organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
CAPAIAN MENINGKAT, POSISI BELUM TERJAGA
Perjalanan skor SPI Toraja Utara menunjukkan perubahan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, indeks integritas tercatat sebesar 65,36. Nilainya kemudian meningkat 12,38 poin menjadi 77,74 pada 2024, sebelum turun menjadi 75,95 pada 2025.
KPK membagi hasil SPI ke dalam tiga kategori. Skor 0 sampai 72,9 berada dalam kategori Rentan, skor 73 sampai 77,9 masuk kategori Waspada, sedangkan skor 78 sampai 100 berada dalam kategori Terjaga.
Peningkatan pada 2024 belum secara signifikan mendorong indeks integritas Toraja Utara keluar dari kategori Waspada. Penurunan skor pada 2025 juga memperlihatkan bahwa penguatan integritas memerlukan perbaikan komprehensif yang konsisten, bukan hanya peningkatan dalam satu periode penilaian.
SPI digunakan KPK sebagai instrumen diagnostik untuk memetakan tingkat kerawanan korupsi dan menilai upaya pencegahannya pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara.
Penilaian mencakup sejumlah dimensi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, perdagangan pengaruh, transparansi, sosialisasi antikorupsi, serta transparansi dan keadilan pelayanan.
PARTISIPASI MENENTUKAN KUALITAS PEMETAAN
SPI menghimpun pengalaman dan penilaian dari tiga kelompok responden. Kelompok internal terdiri atas pegawai instansi pemerintah, kelompok eksternal berasal dari masyarakat atau pihak yang pernah menggunakan layanan pemerintah, sedangkan kelompok eksper melibatkan pemangku kepentingan yang memahami kondisi tata kelola instansi yang dinilai.
Keterlibatan ketiga kelompok tersebut membantu menghasilkan gambaran yang lebih utuh. Responden internal melihat praktik penyelenggaraan pemerintahan dari dalam organisasi, sementara pengguna layanan dan kelompok eksper memberikan penilaian dari luar.
Tingkat partisipasi yang tinggi tidak otomatis menghasilkan skor integritas yang lebih baik. Kualitas SPI tetap ditentukan oleh jawaban yang jujur, mandiri, dan sesuai dengan pengalaman responden. Karena itu, dukungan terhadap partisipasi perlu dilakukan tanpa mengarahkan ataupun mengondisikan isi jawaban.
KPK juga menerapkan faktor koreksi terhadap upaya mengondisikan hasil survei agar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ketentuan ini menjaga SPI tetap berfungsi sebagai alat pemetaan yang objektif, bukan sekadar capaian administratif.
Bagi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, hasil SPI dapat digunakan untuk mengenali area tata kelola yang masih rentan dan menentukan tindak lanjut yang terukur. Perbaikan pada pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, sumber daya manusia, transparansi, serta kualitas pelayanan menjadi ukuran nyata dari pemanfaatan hasil survei.
Diskominfo-SP - 2026















