Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

 

Jalur afirmasi bagi anak dari keluarga kurang mampu hingga validitas Kartu Keluarga (KK) pada jalur domisili menjadi perhatian Bupati Toraja Utara dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

SPMB harus menjadi sarana untuk memastikan semua anak dapat melanjutkan pendidikan tanpa diskriminasi,” ujar Frederik Victor Palimbong saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis SPMB jenjang SMP di Aula SMP Negeri 1 Rantepao, Senin (11/05/2026).

Agar jalur afirmasi optimal dan tepat sasaran, Bupati  meminta Dinas Sosial menyiapkan data masyarakat miskin yang anaknya berpotensi tidak melanjutkan pendidikan agar dapat diprioritaskan melalui jalur afirmasi.

Selain tata kelola penerimaan, validitas data kependudukan turut menjadi perhatian dalam pelaksanaan jalur domisili. Bupati meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan validitas Kartu Keluarga guna mencegah penyalahgunaan data administrasi.

KK minimal diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran sehingga tidak disalahgunakan dalam proses penerimaan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan bahwa pelaksanaan SPMB turut menjadi salah satu indikator yang mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. Karena itu, proses penerimaan murid baru ditegaskan berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Salvius Pasang, anggota DPRD Komisi I, pimpinan perangkat daerah terkait, para camat, pengawas SMP, serta kepala SMP se-Kabupaten Toraja Utara.

Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, serta mutasi atau perpindahan orang tua.

 

 

Diskominfo-SP - 2026