Pemerintah memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR melalui penyesuaian batas penghasilan berdasarkan zona wilayah. Kebijakan ini membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria terbaru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Dalam ketentuan terbaru, batas penghasilan MBR tidak lagi disamakan untuk seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah membaginya ke dalam empat zona agar lebih sesuai dengan kondisi wilayah, kebutuhan perumahan, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Bagi masyarakat di Sulawesi, termasuk Kabupaten Toraja Utara, batas penghasilan MBR masuk dalam Zona 2. Pada zona ini, masyarakat yang belum menikah dapat masuk kategori MBR apabila memiliki penghasilan paling banyak Rp9 juta per bulan.
Sementara itu, masyarakat yang sudah menikah dapat masuk kategori MBR dengan batas penghasilan paling banyak Rp11 juta per bulan. Batas yang sama juga berlaku bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Dibandingkan ketentuan sebelumnya, batas penghasilan MBR untuk wilayah Sulawesi mengalami kenaikan cukup besar. Untuk kategori belum menikah, batasnya naik dari Rp7 juta menjadi Rp9 juta per bulan atau sekitar 28,6 persen.
Untuk kategori sudah menikah dan peserta Tapera, batas penghasilan naik dari Rp8 juta menjadi Rp11 juta per bulan atau sebesar 37,5 persen. Perubahan ini menunjukkan perluasan kriteria MBR agar lebih banyak masyarakat dapat masuk dalam kelompok penerima kemudahan perumahan.
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Dengan pembagian zona ini, masyarakat di wilayah Sulawesi memiliki batas penghasilan yang berbeda dari Zona 1, yang mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, dan Nusa Tenggara.
Perluasan kriteria MBR juga berkaitan dengan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah. Pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap rumah layak huni, termasuk dukungan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB serta Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bagi MBR sesuai ketentuan.
Dalam kebijakan dukungan Program 3 Juta Rumah, masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat KTP tetap dapat memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG sepanjang memenuhi kriteria MBR.
Meski demikian, masuk dalam batas penghasilan MBR tidak otomatis membuat seseorang langsung memperoleh rumah atau fasilitas pembiayaan. Masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan program, ketentuan administrasi, kemampuan pembayaran, serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah, perbankan, pengembang, atau lembaga terkait.
Informasi resmi lebih lanjut dapat diikuti melalui kanal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah, perbankan penyalur, serta instansi teknis terkait.
*Sumber:
- Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR.
- Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah.
- Rilis Kementerian PKP tentang SKB dukungan percepatan Program 3 Juta Rumah.
Diskominfo-SP - 2026















