Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Pengendalian dampak lingkungan dalam rencana operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) PT .Alion Prima Persada di Kecamatan Nanggala menjadi pokok bahasan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam pemeriksaan substansi dokumen UKL-UPL di Ruang Rapat Perkimtan Panga’, Rabu (13/5/2026).

Pembahasan tersebut mencakup sejumlah aspek teknis dan lingkungan, mulai dari kesesuaian tata ruang wilayah (RTRW), penggunaan lahan, pengelolaan limbah B3, pengendalian debu dari aktivitas produksi, hingga potensi dampak terhadap sumber air di sekitar lokasi kegiatan.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Toraja Utara Robyantha Popang menegaskan setiap kegiatan usaha tetap wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai bentuk pengendalian terhadap dampak yang ditimbulkan di sekitar lokasi operasional.

Walaupun kegiatan AMP ini dinilai tidak terlalu besar dampaknya terhadap lingkungan, namun tetap harus dipastikan bahwa pengelolaannya memiliki rencana pemantauan dan pengendalian lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran,” ujar Robyantha Popang.

Pemeriksaan substansi UKL-UPL tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pembahasan tersebut turut disoroti pengelolaan limbah B3 seperti sisa oli, pemasangan alat penyaring debu pada mesin produksi, hingga analisis lalu lintas operasional kendaraan di sekitar lokasi AMP.

Sejumlah perangkat daerah dan unsur teknis terkait juga memberikan masukan terhadap dokumen yang diajukan, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, unsur kepolisian, serta pengendali pencemaran lingkungan.

Rapat pemeriksaan substansi UKL-UPL tersebut turut dihadiri Direktur PT Alion Prima Persada Gusti Batu Sampebua bersama tim konsultan, Camat Nanggala, Kepala Lembang Nanggala, serta sejumlah perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan fasilitas produksi campuran aspal panas atau hotmix yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan perbaikan jalan.

 

Diskominfo-SP - 2026