Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memperkuat pemahaman aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan ini menekankan pentingnya layanan yang adil, cepat, tepat, berkualitas, dan bebas diskriminasi di seluruh unit kerja.
Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, S.Ak, menegaskan bahwa penerapan HAM tidak hanya berlaku bagi penerima layanan, tetapi juga bagi aparatur sebagai pemberi layanan.
“Pelayanan publik berbasis HAM harus mewujudkan layanan yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas,” ujarnya. Wabup berharap hasil kegiatan ini dapat diimplementasikan nyata pada setiap layanan internal dan publik yang ada di perangkat daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Daniel Rumsowek, mengingatkan bahwa setiap aparatur negara adalah pemangku kewajiban yang harus melaksanakan nilai-nilai HAM di manapun bertugas. Ia juga mengaitkan kegiatan ini dengan program nasional Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan (P5) HAM.
Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, menambahkan bahwa pelayanan publik berbasis HAM merupakan jaminan layanan yang cepat, tepat, berkualitas, dan bebas diskriminasi. Narasumber kegiatan, Isak Pasulu, menegaskan bahwa penerapan HAM di Toraja Utara sejalan dengan kultur budaya yang menghargai harkat, martabat, dan kebebasan manusia.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Hotel Marante, Senin (11/8/2025), diikuti kepala perangkat daerah dan kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, baik secara langsung maupun daring.
Diskominfo-SP - 2025