Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, disertai sejumlah catatan perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Catatan tersebut mencakup percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, penguatan pengelolaan aset daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program perangkat daerah.
Persetujuan bersama ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara, Jumat (31/7/2026), setelah penyampaian pendapat akhir fraksi dan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD.
Ranperda selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menyampaikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pendapat akhir fraksi, dan rekomendasi Badan Anggaran akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah daerah, jelas Bupati, telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, membenahi pengelolaan aset, serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah diraih sebelas kali merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Namun, pencapaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Fraksi-fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sejumlah fraksi juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap program dan kegiatan, optimalisasi PAD dan retribusi daerah, penguatan pengelolaan aset, serta evaluasi pelaksanaan program agar anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Toraja Utara dan pimpinan DPRD Kabupaten Toraja Utara.
Diskominfo-SP 2026















