Pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2026 dirancang sebesar Rp1.057.090.773.356. Jumlah tersebut naik 14,27 persen dibandingkan pendapatan pada APBD pokok sebesar Rp925.060.671.356.
Rancangan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara, Jumat (11/9/2026). Pada rapat yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 beserta penjelasan dan Nota Keuangannya.
Penyampaian kedua rancangan tersebut diwakili Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang. Ia menjelaskan, kenaikan pendapatan dalam Perubahan APBD 2026 antara lain berasal dari penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum, kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, dana transfer, serta bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Belanja daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 juga disampaikan meningkat 15,88 persen dibandingkan APBD pokok. Defisit dalam rancangan tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan neto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran pada akhir tahun berkenaan menjadi Rp0.
Untuk Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah merancang pendapatan sebesar Rp1.015.890.270.053,48 dan belanja sebesar Rp1.014.890.270.053,48. Angka tersebut masih mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati sambil menunggu terbitnya peraturan presiden mengenai rincian APBN.
Salvius menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 perlu memperhatikan efektivitas penggunaan anggaran, transparansi, akuntabilitas, serta kebutuhan masyarakat.
Dari DPRD, Wakil Ketua I Marthen Bida mengatakan pembahasan APBD merupakan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam menetapkan kebijakan pembangunan daerah. Pembahasan bersama pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan program yang dibiayai melalui APBD dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.
Ketua DPRD Toraja Utara, Hermin S. Matandung, secara khusus menyoroti pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD 2026. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum terlaksana sebagaimana mestinya dan meminta kondisi tersebut menjadi perhatian bersama.
Hermin menekankan agar setiap program yang dimasukkan dalam APBD 2027 disiapkan melalui perencanaan yang matang dan memiliki kesiapan pelaksanaan. Langkah tersebut diperlukan agar program dapat direalisasikan tepat waktu dan sesuai sasaran yang telah ditetapkan.
Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Ranperda APBD 2027 selanjutnya dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. Setelah memperoleh persetujuan bersama, rancangan akan memasuki tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Diskominfo-SP - 2026















