Program Optimasi Lahan (Oplah) Tahun Anggaran 2026 merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan produktivitas lahan pertanian untuk memperkuat produksi pangan nasional. Program ini dilaksanakan melalui optimalisasi pemanfaatan lahan, perbaikan sarana pendukung, dan peningkatan indeks pertanaman.
Di Kabupaten Toraja Utara, program tersebut mencakup area seluas 3.524,17 hektare. Bantuan pemerintah dari Kementerian Pertanian disalurkan melalui Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Makassar untuk dilaksanakan kelompok tani melalui mekanisme Swakelola Tipe IV. Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong meminta bantuan tersebut dimanfaatkan secara serius dan bertanggung jawab untuk kepentingan petani.
“Bantuan yang kita terima ini bukan hadir begitu saja, tetapi melalui proses dan komunikasi yang baik. Karena itu, kita harus menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memanfaatkannya untuk kepentingan petani dan kemajuan pertanian daerah,” ujar Bupati Frederik Victor Palimbong saat membuka Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Teknis Kegiatan Optimasi Lahan wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja di Toraja Misiliana Hotel, Jumat (28/8/2026).
Rapat tersebut membahas pelaksanaan Oplah pada dua wilayah. Selain Toraja Utara, program serupa di Kabupaten Tana Toraja mencakup area seluas 446,21 hektare.
Bupati menyampaikan bahwa dukungan pemerintah pusat bagi sektor pertanian diperoleh melalui koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Dukungan tersebut perlu diikuti dengan komitmen pemerintah daerah, kelompok tani, penyuluh, dan pihak terkait dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga berupaya menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan dan meningkatkan indeks pertanaman pada wilayah yang memiliki potensi. Upaya tersebut dilaksanakan melalui peningkatan sarana dan prasarana irigasi, pompanisasi, penerapan teknologi pertanian, serta pengembangan pertanian cerdas.
“Kita memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Tantangan kita sekarang adalah bagaimana memanfaatkan potensi tersebut dengan kerja bersama, inovasi, serta keterlibatan aktif seluruh pihak,” tegasnya.
Kepada kelompok tani penerima bantuan, Bupati mengingatkan agar dana digunakan sesuai perencanaan dan peruntukannya. Ketepatan penggunaan bantuan diperlukan agar kegiatan menghasilkan peningkatan produktivitas pertanian serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pastikan Pelaksanaan Sesuai Perencanaan dan Petunjuk Teknis
Kepala BPLIP Kelas I Makassar Dr. Rustan Massinai menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan melalui mekanisme Swakelola Tipe IV wajib mengacu pada dokumen Survei, Investigasi, dan Desain (SID), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Dana yang telah diberikan harus digunakan secara bertanggung jawab, sesuai perencanaan dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain. Kita ingin kegiatan ini benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan produksi pertanian,” ujarnya.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mengarahkan penerima bantuan untuk menjaga integritas dan tertib administrasi. Kelompok tani diminta menghindari penggelembungan harga maupun penggunaan anggaran di luar peruntukannya.
Pembahasan teknis bersama kelompok tani, penyuluh pertanian, dan instansi terkait mencakup pelaksanaan kegiatan berdasarkan SID dan RAB, pengadaan sarana pendukung, pemanfaatan sumber air dan pompanisasi, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban administrasi.
Diskominfo-SP - 2026















