Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/9/2026). Saat menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi, Bupati Frederik Victor Palimbong melaporkan realisasi belanja daerah sekitar 62 persen dan pendapatan sekitar 74 persen berdasarkan data per 29 September 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara. Selanjutnya, rancangan akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda.

 

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Marthen Bida, didampingi Wakil Ketua II Priyanto Soma. Enam fraksi menyampaikan pandangan terhadap Ranperda Perubahan APBD, yang kemudian ditanggapi langsung oleh Bupati.

 

Perhatian fraksi mencakup kualitas belanja daerah, percepatan realisasi belanja modal, serta optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelayanan air bersih, fasilitas kesehatan, evaluasi dan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pembangunan terminal, serta pelaksanaan hibah juga masuk dalam pembahasan.

 

Bupati Frederik menyampaikan bahwa masukan dan koreksi DPRD akan digunakan untuk menyempurnakan kebijakan pemerintah daerah. Ia mengharapkan program yang disepakati dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Pada sektor pendapatan, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan Badan Pertanahan Nasional untuk mendukung optimalisasi penerimaan.

 

“Dengan adanya perubahan ini, tentu kita akan terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Kita juga telah melakukan sejumlah kerja sama yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.

 

Pada hari yang sama, Pemkab Toraja Utara dan Kantor Pertanahan menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan sembilan program optimalisasi ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang. Kantor Pertanahan dan Bapenda juga menandatangani perjanjian kerja sama yang menghubungkan tugas bidang pertanahan dengan pengelolaan pendapatan daerah.

 

Salah satu langkah yang disampaikan Bupati dalam kerja sama tersebut ialah penerapan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) untuk mendukung pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan.

 

Menanggapi perhatian DPRD terhadap pelayanan air bersih, Bupati menyampaikan perlunya peningkatan kapasitas dan pengembangan sumber air. Pilihan yang disebutkan mencakup air tanah dan sumber air permukaan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Di bidang kesehatan, tanggapan pemerintah daerah mencakup dukungan peralatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan serta kerja sama dengan institusi terkait untuk membantu pengoperasiannya. Pemerintah daerah juga menindaklanjuti perhatian DPRD terhadap pelaksanaan hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, pembangunan terminal masih berada pada tahap persiapan. Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu menyiapkan tahapan yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

 

“Ini merupakan kesempatan yang harus kita manfaatkan dengan baik. Kita diminta untuk mempersiapkan tahapan-tahapannya karena ada dukungan dari pemerintah pusat untuk pembangunan terminal di Toraja Utara,” ungkapnya.

 

Setelah persetujuan bersama, Pemkab akan menyampaikan Ranperda Perubahan APBD beserta rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat. Evaluasi tersebut merupakan tahapan berikutnya sebelum penetapan kedua rancangan.

 

 

 

Diskominfo-SP - 2026