Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengajak masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, serta lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Ajakan tersebut menindaklanjuti Radiogram Kementerian Dalam Negeri mengenai penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui radiogram itu, pemerintah daerah diminta menyebarluaskan penggunaan identitas visual resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI serta mengajak perangkat daerah, pemerintah kecamatan, lembang dan kelurahan, satuan pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat berpartisipasi dalam rangkaian peringatan kemerdekaan.
Pengibaran Bendera Merah Putih sepanjang Agustus memberi kesempatan kepada masyarakat menghadirkan suasana dan semangat kemerdekaan di lingkungan tempat tinggal dan aktivitas masing-masing.
Secara khusus, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan Bendera Negara dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Undang-undang yang sama juga mengatur pengibaran Bendera Negara setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah, pemerintah daerah, DPRD, satuan pendidikan, kantor swasta, rumah jabatan, serta sejumlah tempat lain yang telah ditentukan.
Pengibaran atau pemasangan bendera pada prinsipnya dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, Bendera Negara dapat dikibarkan atau dipasang pada malam hari.
Masyarakat juga perlu memastikan bendera yang digunakan berada dalam kondisi layak. Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak diperkenankan untuk dikibarkan. Bendera Negara juga tidak boleh diberi tulisan, angka, gambar, lencana, atau benda lain.
Radiogram Kemendagri tersebut meneruskan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tanggal 10 Juli 2026. Selain pengibaran Merah Putih, surat itu mengarahkan penggunaan logo dan desain resmi pada media informasi, dekorasi bangunan, kendaraan, ruang kerja, dan ruang publik sesuai kapasitas masing-masing.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Logo dan identitas visual resmi telah diluncurkan pemerintah untuk digunakan secara konsisten dalam rangkaian peringatan kemerdekaan.
Bagi instansi, satuan pendidikan, pemerintah kecamatan, lembang dan kelurahan, dunia usaha, media, serta masyarakat juga diimbau menggunakan logo dan identitas visual resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada berbagai media publikasi, baik digital maupun fisik, dengan tetap mengikuti pedoman penggunaannya. Logo resmi beserta berbagai format turunannya dapat diunduh melalui: https://tinyurl.com/yc7j5pw9
Rangkaian peringatan kemerdekaan juga diarahkan pada kegiatan yang melibatkan masyarakat, memperkuat kebersamaan, dan mendorong kontribusi nyata bagi lingkungan serta pembangunan daerah.
Diskominfo-SP 2026















