Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Perpustakaan Kabupaten Toraja Utara menjalani assessment visitasi reakreditasi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Toraja Utara, Rantepao, Jumat (26/6/2026).

Visitasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penilaian ulang akreditasi perpustakaan daerah yang masa berlaku akreditasinya telah berakhir. Penilaian mencakup pemeriksaan dokumen pendukung, verifikasi indikator, wawancara, serta kunjungan langsung ke ruang layanan perpustakaan.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Salvius Pasang, yang hadir mewakili Bupati Toraja Utara, menerima Tim Asesor Perpusnas RI yang dipimpin Anton Alfian. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Toraja Utara beserta jajaran, serta Tim Pendamping dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Sekda Salvius Pasang menyampaikan bahwa proses reakreditasi menjadi bagian penting untuk menilai dan meningkatkan kualitas layanan perpustakaan daerah.

 

Kehadiran Tim Asesor menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berkomitmen meningkatkan layanan perpustakaan agar mampu memperoleh hasil akreditasi terbaik,” kata Salvius.

 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Perpustakaan Nasional RI atas dukungan terhadap pengembangan layanan perpustakaan di Kabupaten Toraja Utara, termasuk dukungan pembangunan gedung perpustakaan dan fasilitas penunjangnya.

 

Dukungan Perpusnas oleh Pemkab Toraja Utara perlu diikuti komitmen peningkatan tata kelola, layanan, dan pemanfaatan perpustakaan oleh masyarakat.

 

Kami berharap seluruh tahapan penilaian dapat berlangsung dengan baik. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan terus mendorong peningkatan layanan literasi kepada masyarakat,” ujar Salvius Pasang.

 

Tim Asesor Perpusnas RI Anton Alfian menjelaskan bahwa reakreditasi wajib dilakukan bagi perpustakaan yang masa berlaku akreditasinya telah berakhir. Proses tersebut bertujuan memastikan standar layanan perpustakaan tetap terjaga dan dapat ditingkatkan.

 

Setiap perpustakaan yang mengikuti proses reakreditasi memiliki kesempatan memperoleh hasil terbaik, tetapi penilaian tetap dilakukan secara objektif berdasarkan instrumen akreditasi dan hasil assessment lapangan.

 

Penilaian dilakukan berdasarkan hasil assessment terhadap setiap komponen yang telah ditetapkan,” jelas Anton.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan profil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Toraja Utara, pemeriksaan dokumen, verifikasi komponen akreditasi, wawancara, serta peninjauan ruang layanan perpustakaan.

 

Assessment visitasi reakreditasi ini menjadi dasar evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memperkuat tata kelola perpustakaan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik perpustakaan serta literasi kepada masyarakat.

 

 

Diskominfo-SP - 2026