Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menata kembali kelembagaan perangkat daerah untuk memperjelas pembagian urusan pemerintahan, memfokuskan tanggung jawab organisasi, serta memperkuat pelayanan publik dan pengelolaan potensi daerah. Penataan tersebut mengubah struktur perangkat daerah tingkat kabupaten dari 28 menjadi 32 dengan pemisahan dan pengelompokan kembali sejumlah urusan yang sebelumnya berada dalam satu perangkat daerah.
Landasan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020. Susunan tersebut diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024, sedangkan penataan terbaru ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2025.
Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah hasil penataan diatur lebih lanjut dalam sejumlah Peraturan Bupati Toraja Utara Tahun 2026, antara lain Peraturan Bupati Nomor 1, 2, 3, 4, 6, 7, dan 9 Tahun 2026. Regulasi pelaksana itu menjadi dasar operasional bagi setiap perangkat daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan sesuai bidang tanggung jawabnya.
Penataan Dinas Berdasarkan Pengelompokan Urusan
Penataan terutama berlangsung pada kelompok dinas selaku unsur pelaksana urusan pemerintahan. Enam badan daerah yang menjalankan fungsi penunjang tetap dipertahankan dalam struktur perangkat daerah.
Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dipisahkan dari urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Pembagian tersebut membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Urusan perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah yang sebelumnya berada dalam satu perangkat daerah ditata menjadi Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perdagangan.
Urusan perumahan, kawasan permukiman, lingkungan hidup, dan pertanahan ditata menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Lingkungan Hidup.
Penataan pada rumpun pangan, pertanian, perikanan, peternakan, dan kesehatan hewan membentuk Dinas Pangan; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; serta Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Toraja Utara, Ronyanto P. Tangkeallo, S.Kom, M.Tr.A.P., menjelaskan bahwa pembagian urusan yang lebih spesifik memberi ruang bagi setiap perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan potensi sektoral sekaligus merespons kebutuhan pelayanan publik secara lebih terarah.
“Penataan ini menjadi bagian dari redistribusi beban kerja agar penyelenggaraan urusan pemerintahan lebih fokus dan pelayanan kepada masyarakat semakin dekat,” kata Ronyanto.
Penataan kelembagaan juga didasarkan pada kebutuhan pelayanan pemerintahan daerah agar sektor-sektor yang memerlukan penanganan lebih khusus memperoleh perhatian dan ruang kerja yang lebih terarah.
“Penataan kelembagaan didasarkan pada kebutuhan pelayanan pemerintahan daerah agar lebih fokus dan terarah dalam menangani sektor-sektor yang selama ini belum dikelola secara optimal. Perangkat daerah harus tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat tugas,” lanjutnya.
Fokus urusan yang lebih spesifik memperkuat kapasitas pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam mengelola potensi secara lebih terarah. Penguatan pada sektor pangan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, koperasi, dan usaha kecil menengah membuka ruang bagi optimalisasi potensi ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan pendapatan asli daerah dan sekaligus memberi dampak langsung juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ukuran terakhir dari penataan kelembagaan ini terletak pada kemampuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kapasitas fiskal daerah, dan nilai publik yang dihasilkan. Setiap kebutuhan anggaran perlu diikuti keluaran, hasil, dan nilai tambah yang terukur, baik berupa peningkatan kualitas pelayanan, penguatan ekonomi daerah, pengurangan risiko, maupun manfaat sosial bagi masyarakat.
Efektivitas perangkat daerah hasil penataan juga ditentukan oleh pembagian tugas yang jelas, proses bisnis yang sederhana dan terintegrasi, perencanaan berbasis potensi, serta penganggaran berbasis kinerja dengan pengendalian belanja operasional agar ruang fiskal bagi program prioritas tetap terjaga. Pemanfaatan sistem digital perlu diperkuat untuk menyederhanakan koordinasi, mengurangi duplikasi pekerjaan, dan mendukung pelaksanaan program yang tepat guna dengan target kinerja yang terukur. Dengan demikian, struktur yang lebih spesifik memperoleh legitimasi dari dampak yang benar-benar dirasakan daerah dan masyarakat.
***
Informasi lebih lanjut:
Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian
Kabupaten Toraja Utara
Email:diskominfo@torajautarakab.go.id















