Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Toraja Utara - Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong meminta jajaran perangkat daerah dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, sepanjang keputusan tersebut taat asas serta ditopang proses dan dokumen yang lengkap. Konsultasi, pendampingan, serta pengendalian perlu dilakukan sejak awal untuk mencegah kekeliruan administrasi dan risiko hukum.

Arahan tersebut disampaikan dalam talk show bertema “Penataan Tata Kelola Administrasi Pemerintahan dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Toraja Utara untuk Menyongsong Indonesia Emas”, Jumat (24/7/2026), di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Panga’, Kecamatan Tondon.

 

Frederik mengungkapkan bahwa aparatur daerah kerap berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi program pemerintah harus tetap berjalan dan keputusan perlu diambil, sementara kekeliruan administrasi dapat berkembang menjadi temuan dan membuka risiko pemeriksaan hukum. Karena itu, keraguan tidak boleh menghentikan pekerjaan, tetapi kebutuhan bergerak cepat juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan, proses, dan kelengkapan dokumen.

 

Yang penting taat asas. Kalau ragu, tanyakan,” tegas Frederik.

 

Konsultasi dan pendampingan dinilai perlu ditempuh sebelum suatu proses berjalan terlalu jauh. Frederik mencontohkan pendekatan tersebut dalam sejumlah urusan yang memiliki risiko administrasi dan hukum, seperti perpanjangan Hak Guna Bangunan Pasar Bolu, Hak Guna Usaha perkebunan, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

 

Pada urusan tertentu, Pemkab Toraja Utara membentuk tim ad hoc, melibatkan perangkat daerah terkait, serta meminta pendampingan dari kejaksaan dan kepolisian. Langkah tersebut ditempuh agar setiap keputusan didasarkan pada kewenangan yang jelas, diambil melalui proses yang benar, dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Frederik juga meminta pejabat teknis menggunakan kompetensi dan pemahamannya dalam mengambil keputusan. Pejabat yang menangani suatu urusan dinilai lebih memahami kondisi lapangan serta persoalan teknis pada bidang tugas masing-masing.

 

Buat keputusan, jangan keluar dari aturan yang ada. Pemenuhan terhadap proses dan dokumen, kemudian taat asas. Kalau itu sudah kalian lakukan, saya akan membackup. Saya yang bertanggung jawab penuh,” ujarnya.

 

Dukungan pimpinan diberikan sepanjang keputusan ditempuh sesuai prosedur, berada dalam batas kewenangan, dan ditopang dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Untuk tata kelola kepegawaian, Frederik secara khusus menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Toraja Utara tidak menolerir transaksi dalam bentuk apa pun.

 

Tidak satu rupiah pun kita meminta kepada orang yang akan dilantik,” katanya.

 

Praktik transaksional untuk memperoleh jabatan dapat memicu penyalahgunaan kewenangan. Pejabat yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan kedudukan berpotensi mencari jalan untuk mengembalikan biaya tersebut. Praktik itu juga dapat menyeret pihak pemberi maupun penerima ke dalam proses hukum.

 

Integritas sebagai Benteng Moral Aparatur dalam Mencegah Tipikor

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Johanis Tanak memperluas pembahasan dengan menjelaskan perbedaan antara korupsi dan tindak pidana korupsi. Korupsi dalam pengertian umum merujuk pada perbuatan buruk, sedangkan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang unsur dan ancaman pidananya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan perlu dimulai sebelum suatu perbuatan berkembang dan memenuhi unsur tindak pidana. Integritas ditempatkan sebagai benteng moral yang menjaga aparatur dari penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak tertentu.

 

Menurut Tanak, integritas tercermin dalam kesatuan antara hati, pikiran, ucapan, dan tindakan. Apa yang diyakini benar harus dinyatakan dan diwujudkan melalui tindakan yang benar serta tidak menyimpang dari ketentuan.

 

Integritas itu apa yang ada dalam hati dan pikiran kita, ucapan, serta perbuatan kita merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan. Kalau saya berpikir yang benar, maka saya akan ucapkan itu benar dan saya akan lakukan dengan benar,” ujarnya.

 

Integritas juga ditunjukkan melalui kejujuran, tanggung jawab, keberanian mengatakan tidak terhadap sesuatu yang salah, kepedulian, disiplin, keadilan, kesederhanaan, dan kerja keras. Para pejabat di lingkungan Pemkab Toraja Utara diharapkan menjadi panutan serta meneruskan pemahaman pencegahan korupsi kepada jajaran dan masyarakat.

 

Dalam pelayanan publik, penyalahgunaan kewenangan dapat dimulai dari tindakan mempersulit urusan masyarakat yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan. Johanis Tanak mencontohkan soal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung yang dibuat berlarut-larut sehingga pemohon merasa lelah dan akhirnya terdorong memberikan sesuatu agar urusannya dipercepat.

 

Karena itu, pelayanan perlu dijalankan secara tertib, mudah, dan bertanggung jawab. Kepedulian aparatur tercermin dari upaya menyelesaikan urusan masyarakat sesuai ketentuan tanpa menciptakan hambatan yang membuka ruang terjadinya praktik menyimpang.

 

Pengadaan barang dan jasa juga termasuk area berisiko tinggi dalam tata kelola pemerintahan. Data penindakan KPK sejak 2004 hingga triwulan III 2025 mencatat 445 perkara terkait pengadaan barang dan jasa, menempati urutan kedua setelah suap dan gratifikasi. Kerawanan dapat muncul sejak perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, penyusunan dan pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan dan pelaporan.

 

Ketika seseorang sudah menyuap, maka pasti kualitas dari gedung yang dibangun, jalan yang dibangun, tidak akan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, karena dia akan mencari keuntungan, bukan bekerja untuk yang baik dan benar,” ujar Tanak.

 

Dampaknya melampaui hubungan antara pemberi dan penerima karena masyarakat akhirnya menerima bangunan, jalan, dan fasilitas publik yang mutunya tidak sesuai dengan perencanaan.

 

Selain suap dalam pengadaan, aparatur perlu memahami risiko gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, kecurangan pekerjaan, pemerasan, dan benturan kepentingan. Setiap pemegang kewenangan dituntut mampu menolak intervensi yang mengarahkan kebijakan atau pekerjaan pemerintah untuk keuntungan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.

 

Secara khusus Tanak mendorong Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengoptimalkan potensi yang telah dimiliki. Kemajuan ekonomi daerah, menurutnya, tidak harus bergantung pada keberadaan sumber daya pertambangan seperti daerah lain.

 

Tidak perlu harus sumber daya alam yang terkandung di dalam tanah itu baru kita bisa makmur. Kelola sawah itu dengan baik. Lahan yang ada bisa ditanami kopi,” katanya.

 

Potensi pertanian dan perkebunan perlu dikelola secara serius dengan dukungan produktivitas dan etos kerja masyarakat. Langkah itu penting menjadi bagain yang diarusutamakan untuk membuka ruang pertumbuhan ekonomi tanpa menjadikan kekayaan tambang sebagai tumpuan pembangunan.

 

Talk show yang diselenggarakan Pemkab Toraja Utara dalam rangkaian HUT ke-18 Kabupaten Toraja Utara menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Andi Mujahidah Amal, S.H., M.H serta Iptu Suli Anwar, penyidik pada Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan yang mewakili Kapolda Sulawesi Selatan.

 

Diskusi dipandu oleh Inspektur Daerah Toraja Utara Anugerah Yanus Rundupadang.

 

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, Dandim 1414 Letkol Inf Armal, Sekretaris Daerah Salvius Pasang, Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, para kepala perangkat daerah, serta jajaran aparatur Pemkab Toraja Utara.

 

 

***

Informasi lebih lanjut:
Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian
Kabupaten Toraja Utara 
Email:diskominfo@torajautarakab.go.id