Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Kantor Pertanahan menyiapkan integrasi data pertanahan dan pajak untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Langkah tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani di Ruang Kerja Bupati Toraja Utara, Rabu (30/9/2026).

Penandatanganan mencakup dua dokumen dengan lingkup kerja sama yang berbeda. Nota kesepahaman antara Pemkab Toraja Utara dan Kantor Pertanahan memuat Sinergi Pelaksanaan Sembilan Program Optimalisasi Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang.

 

Sementara itu, perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengatur sinergi tugas dan fungsi bidang pertanahan dengan pengelolaan pendapatan daerah.


Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Frederik Victor Palimbong, Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara Haer Herdiansjah, dan Kepala Bapenda Toraja Utara Alexander Limbong Tiku sesuai lingkup kerja sama masing-masing.

 

Dalam arahannya, Bupati menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan di Makassar dan Tangerang Selatan. Penerapan SISGITA merupakan salah satu langkah yang perlu dikerjakan dalam pelaksanaan sembilan program tersebut.

 

“Pertemuan hari ini adalah tindak lanjut dari apa yang kita lakukan di Makassar dan Tangerang Selatan,” ujar Bupati.

 

Menurut Bupati, integrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah.

 

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Bapak Haer Herdiansjah, bersama seluruh jajarannya yang selalu mendukung kami,” katanya.

 

Selain integrasi data, Bupati menyoroti persoalan sertifikasi tanah yang berkaitan dengan kepemilikan bersama. Ia menyampaikan bahwa kondisi kepemilikan tanah di Toraja Utara banyak melibatkan hubungan keluarga sehingga proses pengelolaannya memerlukan pendekatan yang memperhatikan persoalan sosial.

 

“Berkaitan dengan tanah di Toraja Utara, tanah dominan milik bersama. Untuk mengendalikan dan mengatur terkait sertifikasi, banyak persoalan sosial keluarga yang terjadi. Akan tetapi, saya yakin hal tersebut tidak menjadi kendala selama ada solusi,” jelasnya.

 

Bupati mengharapkan kerja sama lintas instansi dapat membantu penanganan persoalan tersebut sekaligus memperbaiki pengelolaan data dan administrasi pertanahan. Ia mengaitkan pemanfaatan data itu dengan peluang optimalisasi pendapatan daerah.

 

“Kita berharap, untuk daerah secara keseluruhan, tentu dapat kita optimalkan menjadi bagian dari pendapatan daerah,” tambahnya.

 

Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menekankan perlunya menjalankan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA). Melalui sistem tersebut, data pertanahan diharapkan dapat dipadukan dengan data perpajakan untuk mendukung pengelolaan pajak daerah.

 

SISGITA sendiri dikembangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengintegrasikan informasi tanah dan pajak. Portal resmi Pemkot Tangerang Selatan menjelaskan bahwa salah satu pekerjaan teknis dalam replikasi sistem ini ialah pencocokan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

 

Pencocokan tersebut menghubungkan informasi bidang tanah dengan objek pajaknya sehingga dapat mendukung pemutakhiran data pajak daerah. Di Toraja Utara, penandatanganan kerja sama pada 30 September merupakan langkah menuju pelaksanaan integrasi tersebut; bahan kegiatan belum memuat jadwal penerapan maupun capaian pencocokan datanya.

 

Diskominfo-SP - 2026