Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi meminta keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) periode 2025–2029 ditelaah kembali dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga desil 5, dimutakhirkan untuk mempertajam sasaran program penanggulangan kemiskinan.

Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Ruang Rapat Bupati Toraja Utara, Senin (3/8/2026). Rapat diikuti Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Madi Parapak, unsur Bapperida, serta anggota TKPK Kabupaten Toraja Utara.

 

Penelaahan keanggotaan TKPK dilakukan untuk memastikan komposisi dan pembagian peran setiap unsur dapat mendukung koordinasi program sesuai bidang kewenangannya. Kejelasan peran diperlukan agar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan dapat diselaraskan antarperangkat daerah.

 

Wakil Bupati juga menekankan pemutakhiran DTSEN sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan. Data tersebut diperlukan untuk mengenali rumah tangga sasaran, memetakan kondisi sosial ekonomi, serta menilai kesesuaian program yang telah diterima dengan kebutuhan rumah tangga.

 

Dengan data yang termutakhirkan, pemerintah daerah dapat mengevaluasi ketepatan sasaran, mengidentifikasi rumah tangga rentan yang belum terjangkau, serta mengurangi tumpang tindih program. Pemutakhiran diperlukan karena kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat berubah akibat kenaikan harga kebutuhan dasar, kehilangan pendapatan, penyakit, atau tekanan ekonomi lainnya.

 

Rapat turut membahas penyelarasan program penanggulangan kemiskinan agar lebih produktif dan tidak berhenti pada bantuan konsumtif. Bidang yang dibicarakan meliputi kegiatan ekonomi berbasis komoditas kopi, pengembangan pariwisata, peningkatan akses masyarakat terhadap air layak, serta pemanfaatan layanan perbankan dalam penyaluran bantuan dan dukungan usaha.

 

Kemiskinan Menurun, Ketahanan Rumah Tangga Perlu Diperkuat

 

Indikator kemiskinan Toraja Utara pada 2024 menunjukkan perubahan dibandingkan 2023. Jumlah penduduk miskin berkurang, rata-rata jarak pengeluaran mereka terhadap garis kemiskinan menyempit, dan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin juga menurun. Perubahan indikator tersebut menggambarkan kondisi kemiskinan secara statistik, tetapi belum dengan sendirinya menunjukkan dampak program tertentu. 

 

Data BPS mencatat persentase penduduk miskin turun dari 12,12 persen atau sekitar 29,14 ribu orang pada 2023 menjadi 10,73 persen atau 25,97 ribu orang pada 2024. Pada periode yang sama, Indeks Kedalaman Kemiskinan turun dari 2,47 menjadi 1,21 dan Indeks Keparahan Kemiskinan dari 0,70 menjadi 0,24.

 

Namun, garis kemiskinan juga meningkat dari Rp395.731 menjadi Rp413.029 per kapita per bulan. Garis kemiskinan menggambarkan nilai pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan. Kenaikannya menunjukkan bahwa rumah tangga memerlukan pengeluaran yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga kelompok yang berada sedikit di atas garis kemiskinan tetap berisiko jatuh ke bawah garis tersebut ketika menghadapi tekanan ekonomi.

 

Statistik Kesejahteraan Rakyat Toraja Utara 2025 mencatat 23,07 persen rumah tangga menerima Program Keluarga Harapan dan 9,14 persen menerima BPNT atau Program Sembako. Persentase tersebut menggambarkan cakupan masing-masing program dan tidak dapat dijumlahkan sebagai total penerima karena satu rumah tangga dapat menerima lebih dari satu jenis dukungan. Data agregat itu juga belum menunjukkan ketepatan sasaran maupun perubahan kondisi rumah tangga setelah menerima bantuan.

 

Kondisi tersebut mengarahkan penanggulangan kemiskinan pada dua lapis intervensi, yakni menjaga perlindungan dasar bagi rumah tangga miskin dan rentan serta menghubungkan bantuan dengan program produktif sesuai kapasitas dan sumber penghidupan rumah tangga. Pemutakhiran DTSEN diperlukan untuk membedakan kelompok yang masih membutuhkan perlindungan dasar, kelompok yang perlu dijaga agar tidak jatuh ke bawah garis kemiskinan, dan kelompok yang dapat diperkuat melalui peningkatan pendapatan.

 

 

Diskominfo-SP 2026