Layanan digital pemerintah harus dapat digunakan oleh seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Aksesibilitas perlu menjadi bagian dari penyelenggaraan layanan publik digital agar transformasi digital tidak meninggalkan kelompok rentan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan hal tersebut saat menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
“Layanan buat penyandang disabilitas itu wajib,” tegas Nezar.
Menurutnya, keterbatasan yang dimiliki seseorang tidak boleh menghalangi akses terhadap layanan informasi publik. Karena itu, situs dan layanan digital pemerintah perlu dirancang dengan fitur yang dapat mendukung kebutuhan pengguna dengan beragam kondisi.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi Nasional Disabilitas menyampaikan masukan dan evaluasi terhadap aksesibilitas layanan publik digital Kementerian Komdigi.
Nezar mengapresiasi evaluasi tersebut dan menyatakan bahwa masukan yang diberikan akan menjadi bahan penyempurnaan situs dan layanan digital kementerian agar semakin sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Kementerian Komdigi telah menyediakan fitur aksesibilitas pada situs resminya sejak tiga tahun lalu. Langkah tersebut diharapkan dapat diikuti kementerian, lembaga, dan penyelenggara layanan publik lainnya dalam menghadirkan layanan digital yang inklusif.
Prinsip aksesibilitas menempatkan layanan digital bukan hanya sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi sebagai ruang pelayanan yang harus dapat digunakan setiap warga secara setara. Karena itu, kebutuhan penyandang disabilitas perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan, pengembangan, hingga evaluasi layanan.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Siaran Pers No. 128/HM-KKD/7/2026.
Dok. Foto: Humas Komdigi
Diskominfo-SP - 2026















