Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar penyerahan simbolis Perlindungan Jaminan Sosial Bagi para Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah, Rabu (11/9/2024). Acara tersebut berlangsung di Lapangan Bakti Rantepao, dengan 2.712 pekerja yang menerima perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Para penerima manfaat, yang terdiri dari petani, peternak, pedagang, dan pekerja informal lainnya, akan mendapatkan perlindungan dari program kecelakaan kerja dan kematian. Setiap pekerja dijamin dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, S.E., M.Si dalam sambutannya menyatakan, “Melalui program ini, pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat yang rentan dan layak untuk mendapatkan jaminan sosial.”
Sulis Indrayani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toraja, menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi pekerja rentan yang berkontribusi pada perekonomian lokal.
Iuran untuk program tersebut telah dibayarkan oleh pemerintah untuk satu tahun anggaran, memastikan para pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Diskominfo-SP - 2024