Panga'||Pada bulan Januari 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait kewajiban Urusan Pemerintahan Wajib yaitu Pelayanan Dasar yang akan menjamin masyarakat memperoleh pelayanan publik secara minimal yang berkualitas.
Ada beberapa pokok penting perubahan pada PP Nomor 2 Tahun 2018. Salah satunya dalam PP Nomor 65 Tahun 2005, Bidang Pelayanan Dasar ada 15 bidang yang menjadi Urusan Pemerintahan Wajib sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sedangkan dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 terdapat 6 (enam) Pelayanan Dasar yang ditetapkan melalui SPM. Enam SPM Pelayanan Dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018, yaitu:
1. SPM Pendidikan;2. SPM Kesehatan;3. SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;4. SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman;5. SPM Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan6. SPM Sosial. Dengan diterbitkannya PP Nomor 2 Tahun 2018 ini, menekankan kembali kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memprioritaskan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan berpedoman pada SPM yang telah ditetapkan melalui PP ini. Bahkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mendasari terbitnya PP tentang SPM pada Pasal 298 juga menyebutkan alokasi APBD diprioritaskan pada pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Demikian juga sebagai urusan krusial pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2018 ini juga akan mendorong kepercayaan serta partisipasi masyarakat pada akuntabilitas pemerintah daerah khususnya optimalisasi kewenangan otonomi daerah seluas-luasnya dalam mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat sebab melalui pelaksanaan SPM ini masyarakat juga akan dapat melihat relasi pelayanan publik dengan pembiayaan.LPID Diskominfo SP Toraja Utara, Infografis: IndonesiaBaik.Id