Rantepao || Sekretaris Daerah Kab. Toraja Utara Drs. Rede Roni Bare, M.Pd mengukuhkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Toraja Utara untuk masa bakti 2019-2023.
Pengukuhan yang diawali dengan pelantikan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPeKB Provinsi Sulawesi Selatan, Jasmin, S.Sos berlangsung di Ruang Pertemuan RM. Ayam Penyet Rantepao disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Toraja Utara Drs. Boyke Patandianan, M.Si.
Dalam arahan singkatnya Sekda Rede Roni mengingatkan pentingnya peranan Penyuluh KB dalam menyukseskan program kependudukan menuju penduduk yang berkualitas sebagai modal utama pembangunan.
Untuk itu ia berharap, dengan terbentuknya Pengurus IPeKB Toraja Utara, petugas penyuluh dapat bekerja lebih giat meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan dan penggerakan sekaligus membangun hubungan dan koordinasi yang baik dengan semua pihak pada sektor - sektor terkait untuk menunjang akselerasi capaian pembangunan keluarga yang sejahtera di Toraja Utara.
Untuk masa kepengurusan lima tahun ke depan, Organisasi profesi yang mewadahi para Penyuluh KB di Toraja Utara tersebut diketuai Bernadeth Patulak, S.Sos. Selain itu dalam susunan kepengurusan IPeKB ini diperkuat 4 bidang, 12 seksi dan satu unit pelaksana teknis.
Usai melantik Ketua DPD IPeKB Sulsel, Jasmin, S.Sos mengingatkan seluruh pengurus untuk memperkuat kelembagaan IPeKB sebagai sebuah Organisasi Profesi, yang juga akan berjuang agar menjadi wahana bagi setiap anggota untuk beraktifitas dan berekspresi dalam rangka meningkatkan kualitas, kompetensi serta pengembangan diri, selain sebagai wadah untuk memperjuangkan hak dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Untuk diketahui, sesuai amanat UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Program yang dulunya bernama Keluarga Berencana (KB) telah mengalami perubahan menjadi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
Selanjutnya, melalui UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan bidang pengendalian penduduk dan KB merupakan urusan wajib Pemerintah yang tidak terkait pelayanan dasar, yang kewenangannya dilaksanakan secara konkuren oleh Pemerintah Pusat bersama-sama Pemerintah Daerah.
Ini menunjukkan keseriusan Pemerintah menyukseskan penguatan kembali program Kependudukan dan Keluarga berencana sebagai pelaksanaan program prioritas pembangunan Nawacita di era desentralisasi yang pada masa lalu efektif mengendalikan laju pertambahan penduduk.
Didasari Undang-Undang tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan perubahan status kelola ASN Penyuluh KB yang dulunya ada di bawah Pemerintah Daerah dialihkan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini BKKBN yang serah terimanya telah dilaksanakan pada tahun 2017 lalu.
Sementara menurut data yang diperoleh melalui pengurus DPC IPeKB Toraja Utara untuk jumlah petugas Penyuluh KB dengan status PNS di Toraja Utara hingga tahun 2019 ini sebanyak 30 orang yang melayani di 151 Lembang (desa)/Kelurahan pada 21 Kecamatan di Kab. Toraja Utara.
Pemkab Toraja Utara sendiri melalui Dinas P3AP2KB dalam mendukung penyelenggaraan program KKBPK juga memberikan penguatan pelaksanaan program melalui pendistribusian tenaga kontrak untuk mengoptimalkan kinerja Penyuluh KB di lapangan khususnya dalam menjangkau pelayanan di daerah - daerah terpencil.
Selain dihadiri Pengurus DPD IPeKB Provinsi Sulsel, acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh beberapa pengurus DPC IPeKB dari Kabupaten/Kota di Sulsel diantaranya Tana Toraja, Pare-Pare, Makassar dan Bantaeng.(*)
Kontributor: DPC IPeKB Toraja UtaraLPDI - Komunikasi Publik Diskominfo.SP