Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

monevppid1

Rantepao || Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke PPID Kabupaten Toraja Utara yang berpusat di Kantor Dinas KISP pada Rabu (24/04) pagi, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) kinerja PPID Kabupaten/Kota di Sulsel. Kunjungan Tim monev PPID Provinsi Sulsel ini diterima oleh Kepala Dinas KISP Toraja Utara Fitra di ruang kerjanya bersama Tim PPID Kabupaten Toraja Utara. 

Kepala Bidang Informatika Dinas KISP Provinsi Sulsel Badaruddin, yang juga menjadi Ketua rombongan tim monev PPID Provinsi Sulsel mengatakan, amanat undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas dan mutlak mewajibkan pemerintah dan badan publik untuk membuka aksesibiltas informasi kepada publik berdasarkan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundangan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Untuk itu, kepada Kadis KISP Toraja Utara, Badaruddin menjelaskan maksud kunjungan Tim PPID Provinsi Sulsel ini untuk melihat langsung perkembangan PPID Kabupaten Toraja Utara dalam pengelolaan layanan informasi publik sekaligus bertukar pikiran terkait masalah - masalah yang dihadapi PPID Kabupaten. 

"maksud kunjungan kami kesini untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja PPID Kabupaten Toraja Utara, apa-apa saja yang telah dilakukan dan masalah - masalah yang dihadapi sekaligus memberikan masukan - masukan kepada PPID kabupaten dalam pelayanan keterbukaan informasi sebagai persiapan untuk pemeringkatan PPID Kabupaten/Kota," jelasnya.  

Lanjutnya, dengan makin tingginya kesadaran masyarakat akan hak informasinya, pemerintah kabupaten/kota mau tidak mau harus segera mengimplementasikan amanat UU KIP yang sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan terbuka (transparansi). Hal mendasar yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota dalam mengimplementasikan kewajiban transparansi informasi ini yakni membentuk kebijakan dan regulasi, serta kelembagaan (PPID) yang kemudian secara bertahap diikuti dengan membentuk PPID pembantu di setiap perangkat daerahnya sebagai instrumen yang akan menjamin terselenggaranya transparansi informasi secara menyeluruh pada setiap badan publik pemerintah.

Badaruddin pada kesempatan itu juga menekankan, adanya konsekuensi hukum yang diatur dalam ketentuan perundagan jika pemerintah tidak mengimplementasikan amanat UU KIP tersebut dalam mengakomodir aksesibilitas informasi kepada publik.

"siap atau tidak siap, mau atau tidak mau kita (pemerintah) harus menjalankan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai amanat dan tuntutan perundang-undangan, sebab itu bisa berdampak pada sengketa informasi kalau permohonan informasi tidak kita layani atau tutupi sementara informasi itu sudah kita kuasai dan bukan informasi yang dikecualikan," tandas Badaruddin.

Kadis KISP Toraja Utara, Fitra menyambut gembira kunjungan Tim monev PPID Prov. Sulsel ke Toraja Utara dengan harapan PPID Provinsi dapat memberikan arahan dan masukan agar pelayanan informasi PPID Kabupaten Toraja Utara dapat terselenggara dengan baik.

"saya sangat berterima kasih atas kunjungan ini, karena saat ini PPID kami masih banyak kekurangan dan kendala yang membutuhkan pembinaan dan dukungan dari PPID Provinsi seperti dalam hal administrasi dan juga dalam membangun pemahaman kepada OPD lainnya untuk membentuk PPID Pembantu," ungkap Fitra.    

Fitra menjelaskan, saat ini  pada aspek kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 303/IX/2018 telah membentuk PPID Utama Kabupaten Toraja Utara. Untuk regulasi yang mengatur tata laksana pelayanan informasi publik, Pemkab toraja Utara juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Selain itu sebagai pendukung, PPID Kabupaten Toraja Utara telah memiliki website PPDI dan sedang mempersiapkan front desk PPID Utama di Kantor Dinas KISP.

Kabid Komunikasi Publik bersama Kabid Statistik Dinas KISP Toraja Utara turut mendampingi Fitra menerima kunjungan Tim Monev PPID Prov. Sulsel pagi tadi.

#PPID #AndaBerhakTahu #KeterbukaanInformasiPublik 
#torajautara #transparansi

 

Reporter: Martinus
LPDI - Komunikasi Publik, DIskominfo.SP Toraja Utara

 

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 62

Kemarin 560

Minggu ini 3139

Bulan ini 2432

Total 681521