Makassar || Pemerintah Kabupaten Toraja kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) atas Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018. Opini WTP ini merupakan capaian kali keempat yang diperoleh secara berturut - turut sejak LKPD Toraja Utara Tahun Anggaran 2015.
Capaian ini diperoleh berdasarkan proses audit BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan diserah terimakan pada acara Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2018 yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (28/05).
Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan yang ditunjuk mewakili 9 Kepala Daerah di Sulawesi Selatan menyampaikan kata sambutan pada kegiatan tersebut mengungkapkan apresiasinya atas LHP BPK yang memberikan predikat WTP.
Kalatiku Paembonan menekankan, bahwa keberhasilan Pemerintah Daerah memperoleh Opini WTP tidak lepas dari peran penting BPK dalam melakukan pembinaan terhadap pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah sehingga sesuai dengan prinsip akuntansi yang baik dan berlaku yaitu sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Penyerahan ini merupakan bukti kinerja kita bahwa kita telah melaksanakan salah satu bagian tugas - tugas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan hari ini membuktikan bagaimana BPK telah membimbing kita yang sebenarnya pemeriksaan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan tapi lebih daripada itu kita telah menyaksikan bagaimana bimbingan dan pembinaan yang telah dilakukan oleh BPK Provinsi Sulawesi Selatan memberi dampak positif bagi kita khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang akuntabel," ungkap Bupati Kalatiku.
Audit keuangan yang dilakukan BPK, lanjut Bupati Kalatiku harus dipandang sebagai kebutuhan wajib bagi pemerintah daerah untuk mengukur sejauh mana kualitas kinerja akuntabilitas keuangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD.
"kami memandang pemeriksaan BPK merupakan kebutuhan bagi kita dan diperlukan dalam kaitan untuk melihat bagaimana tingkat 'kesehatan' dalam pengelolaan keuangan di daerah masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya pada kegiatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan Wahyu Priyono menyampaikan harapannya kepada Pemda penerima opini WTP yang diberikan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD agar mampu menjaga kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebab penilaian WTP ditentukan oleh pemerintah daerah selaku penanggung jawab, pengelola, dan pengguna anggaran baik dalam aspek kebijakan kepala daerah, pengawasan dan profesionalitas aparatur pengelola keuangan di daerah.
"tidak ada jaminan kalau tahun ini opini WTP, tahun depan akan dapat WTP. Itu bukan tergantung kami tapi tergantung dari bapak ibu sekalian pemerintah daerah terutama komitmen dari para kepala daerah, pengawasan yang melekat atau pengawasan yang baik dan juga tanggungjawab dan kesadaran dari pengelola keuangan di masing-masing OPD untuk selalu berusaha mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan itu dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, Bupati Kalatiku bersama Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Stefanus Mangata menerima penyerahan LHP BPK dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.
Bersama Bupati Kalatiku dan Ketua DPRD, turut mendampingi beberapa pejabat Pemda Toraja Utara diantaranya Asisten Bidang Administrasi Umum Firdaus Rinbata, Kepala Bappenda Magdalena Layukallo, Kepala BPKAD Matius Sampelalong, dan Kepala Dinas Kominfo.SP Fitra.
Ka. Bidang Komunikasi Publik,
Anugrah Y. Rundupadang
====================
Foto: Upa'
LPDI - Komunikasi Publik