Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

 

Sekda inovasipublik1

Rantepao || Penyelenggaraan layanan publik oleh pemerintah hingga saat ini masih saja menjadi sorotan masyarakat yang menuntut adanya pembenahan secara menyeluruh dan efektif baik pada layanan internal maupun layanan ekternal.

Penekanan tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Drs. Rede Roni Bare, M.Pd saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Publik di lingkup pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang berlangsung di Hotel Hiltra, Jumat (28/06).

"prinsip pelayanan ada dua yaitu pelayanan secara internal dan pelayanan secara eksternal .Pelayanan secara internal meliputi pelayanan perencanaan, administrasi dan keuangan," kata Rede Roni.

Lanjutnya, Untuk memperkuat lini internal layanan publik dalam hal layanan administrasi, dibutuhkan threat berupa pembinaan aparatur yang terkait langsung dengan pelayanan dengan dukungan pengelolaan data basis yang akurat yang tentunya sesuai mekanisme prosedural layanan yang telah ditetapkan.

Demikian juga dengan standarisasi prosedural pelayanan juga sangat penting sebagai jaminan terlaksananya layanan eksternal yang berkualitas, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan memberikan pengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"harapan saya agar birokrasi kita lebih memberdayakan pelayanan, pengabdian sebagai sekretaris, bidang kepegawaian, bidang tata usaha melaksanakan tugas sesuai dengan arah mekanisme, memberi sanksi kepada setiap pegawai yang melanggar dengan didukung prosedur yang ada, jadi harus ada pembinaan dan pendataan atau dokumen yang kuat. Pelayanan harus sesuai standar ( SOP). sementara untuk pelayanan eksternal terutama pelayanan kepada masyarakat harus cepat, wajar, murah dan berkualitas," harapnya.

Terakhir, Rede Roni mengatakan ASN merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan layanan publik yang menggambarkan citra birokrasi di daerah yang terpercaya dan melayani masyarakat. Untuk itu profesionalitas ASN harus terus diupayakan melalui peningkatan kapasitas dan pembinaan sehingga mampu memberikan pelayanan yang dapat memenuhi hak - hak sipil dan hak -hak dasar masyarakat dengan baik. 

"ASN kita diarahkan untuk melayani dengan profesional dan berkelas dunia yang mampu bersaing dengan layanan global, pelayanan yang harus memenuhi harapan bahkan melebihinya," pungkas Sekda.

Sementara itu, Retno Setyoningsih, S.IP sebagai narasumber perwakilan Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di kegiatan tersebut mengatakan sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik instansi pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengembangan inovasi pelayanan publik secara berkesinambungan, tidak saja untuk melakukan - perbaikan - perbaikan terhadap sistem dan mekanisme pelayanan publik birokrasi yang hingga saat ini masih dikeluhkan masyarakat namun juga berani melakukan terobosan layanan publik yang inovatif dengan mengembangkan gagasan kreatif yang mampu memenuhi aspek efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabel.   

Untuk mendorong lahirnya inovasi layanan publik di seluruh pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan, Retno menjelaskan Gubernur Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 067/1783/B.Ortala yang intinya menginstruksikan setiap instansi diwajibkan untuk menciptakan minimal 1 (satu) inovasi layanan publik yang mengakomodir kriteria Kebaruan, Efektif, Bermanfaat, Transferable, dan Berkelanjutan.     

Selain dihadiri oleh Sekda Toraja Utara, kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Ortala Sekda Toraja Utara, juga dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Toraja Utara, Semuel Samperompon, Kabag Ortala Kornelia Untung Seru dan peserta berasal dari utusan OPD dan BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.  

Autor ; Julina Rande; M.Arafah; Ebink
LPDI - Komunikasi Publik - Diskominfo.SP

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 75

Kemarin 560

Minggu ini 3152

Bulan ini 2445

Total 681534