Foto: Wabup Yosia Rinto bersama Asisten Administrasi Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina dan Sekda Toraja Utara Rede Roni Bare serta anggota Rapat Koordinasi membahas permohonan Pemkab Toraja Utara atas hibah aset lahan Pemprov Sulsel, Kamis (27/6)
Kesu' || Kebutuhan pemkab Toraja Utara atas lahan dalam memenuhi penggunaan ruang yang diperuntukkan bagi kantor layanan pemerintahan dan juga ruang publik menjadi masalah yang terus diupayakan oleh pemerintah daerah, salah satunya dengan mengajukan permohonan hibah lahan yang dimiliki oleh Pemprov Sulsel.Bagi Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang, langkah Hibah aset lahan Pemprov Sulsel ini sangat penting untuk mengatasi keterbatasan lahan Pemkab Toraja Utara, yang tidak hanya berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan namun juga dalam kepentingan penyusunan perda RDTR dan RTRW. Hal tersebut disampaikan Wabup Yosia Rinto kepada Asisten Administrasi Umum Setda Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina bersama rombongan saat membuka rapat koordinasi terkait permohonan Hibah Aset Lahan Pemprov Sulsel yang berlangsung di ruang kerjanya pada hari Kamis (27/6)."saya berterima Kasih atas kunjungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang perencanaan hibah lahan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Kami akan menindaklanjuti dan memasukkan perencanaan hibah lahan ini kedalam RDTR, RTRW yang sementara disusun," ungkap Wabup Yosia Rinto.Kunjungan Kerja Asisten Bidang Administrasi Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina merupakan salah satu proses teknis untuk menverifikasi permohonan hibah aset lahan pemprov Sulsel yang diajukan Pemkab Toraja Utara termasuk melakukan pembahasan dan klarifikasi terkait peruntukan dan kepentingan strategis pemkab Toraja Utara dan juga pemprov Sulsel atas aset lahan tersebut. Foto: Asisten Bidang administrasi Umum Setda Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Toraja Utara Semuel Samperompon meninjau lokasi aset lahan Pemprov Sulsel di Buntu Asa, Kelurahan Ba'tan, Kecamatan Kesu', Kamis (27/6).Tautoto pada rapat itu menjelaskan, permohonan hibah aset lahan yang diajukan pemkab Toraja Utara melalui BPKAD Pemprov Sulsel akan berproses melewati beberapa tahapan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembahasan di DPRD Sulsel yang akan dicermati secara intensif baik dari segi administrasi, status, hukum, kepentingan strategis kedua belah pihak dan masyarakat.Terkait dengan pemanfaatan aset lahan hibah nantinya jika disetujui, Tautoto mengingatkan agar pihak Pemkab Toraja Utara sungguh-sungguh berkomitmen untuk menggunakan aset tersebut sepenuhnya untuk kepentingan yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja pembangunan daerah dan kemaslahatan masyarakat.Untuk diketahui, aset lahan pemprov Sulsel yang dimohonkan Pemkab Toraja Utara untuk dihibahkan yaitu lahan yang terletak di Buntu Asa, Kelurahan Ba'tan, Kecamatan Kesu' seluas kurang lebih 7 ha yang dikelola oleh Dinas Pertanian Pemprov Sulsel.Setelah rapat koordinasi tersebut dilakukan, Tautoto bersama rombongan didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Setda Toraja Utara Samuel Samperompon dan tim BPKAD Pemkab Toraja Utara meninjau kelokasi lahan aset pemprov di Buntu Asa.Reporter: Ebink; Sendri SudiLPDI - Komunikasi Publik, Diskominfo.SP