Rantepao || Bupati Kalatiku Paembonan mengungkapkan terima kasih dan penghargaannya kepada warga pemilik bangunan yang telah berinisiatif membongkar sendiri bangunannya yang berdiri di sepanjang pinggiran sungai Sa'dan jalan Poros Palopo-Rantepao, Kelurahan Tagari, Tallunglipu.
"terima kasih, penghormatan setinggi - tingginya atas sikap luar biasa warga dalam merespon dan mendukung pembangunan sebagai daerah pariwisata yang mengutamakan kebersihan, kerapihan, keindahan, ketentraman," ucap Bupati Toraja Utara.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kalatiku saat menemui para warga pemilik bangunan pada Senin, (30/9) malam.
Menurut Bupati Kalatiku Paembonan, salah satu upaya pemerintah untuk memajukan pembangunan di Toraja Utara khususnya dalam upaya pengembangan daerah pariwisata yaitu melakukan penataan ruang untuk memenuhi kebutuhan kenyamaan, kebersihan dan keamanan. Untuk mencapai tujuan tersebut mau tidak mau dibutuhkan komitmen yang kuat dan kebijakan Kepala Daerah yang akan menjadi landasan dalam pelaksanakan penataan dan penertiban penggunaan ruang sesuai fungsinya di Toraja Utara agar dapat terlaksana dan terealisasi secara optimal.
Bupati Kalatiku Paembonan juga menyadari jika kebijakan penertiban bangunan yang sedang gencar dilakukan pihak Pemkab Toraja Utara bukanlah suatu kebijakan yang populis bagi sebagian masyarakat, namun demi kemajuan Toraja Utara ke depannya dan bagi kepentingan umum Bupati menegaskan langkah tersebut sudah tidak dapat ditunda lagi, sekaligus menjadi salah satu bentuk komitmen dan pertanggungjawabannya dalam membangun Toraja Utara yang lebih baik.
"terus terang, dalam sanubari saya yang paling dalam, saya sungguh tidak tega untuk melakukan pembongkaran, namun karena tugas dan tanggungjawab saya sebagai pelayan di Toraja Utara, maka sesuai dengan janji dan sumpah ketika dilantik untuk melaksanakan tugas selurus - lurusnya dan setulus - tulusnya, dan atas dasar itulah saya harus tegas melakukan tugas penertiban ini secara konsisten sesuai dengan pertemuan 6 kali dialog yang intens," jelas Bupati Kalatiku Paembonan.
Untuk itu Bupati Kalatiku meminta pengertian dan kerjasama dari warga masyarakat Toraja Utara untuk turut bersama pemerintah menciptakan penataan kota yang nyaman dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan pendirian bangunan di Toraja Utara, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Sempadan Jalan Dan Sempadan Sungai, yang isinya secara substantif mengatur dan menentukan jarak bangunan pemilk tanah dengan garis sempadan jalan, dan kedua mengatur dan menentukan jarak bangunan pemiliki tanah dari garis sempadan sungai serta sanksi bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan perda tersebut.
"sesuai dengan dokumen perizinan pembangunan atau surat izin membangun, apabila melakukan pelanggaran dalam mendirikan bangunan di mana syaratnya ialah minimal 5 meter dari pinggir sungai dan 15 meter dari jalan," imbuh Bupati.
Sementara untuk mekanisme penertiban bangunan yang telah dilakukan, Pemerintah telah melakukan sesuai dengan protap dengan tetap mengedepankan pendekatan komunikasif dan persuasif yang intens dengan warga pemilik bangunan.
Dari 72 bangunan yang berdiri di sepanjang pinggiran sungai Sa'dan tersebut, hingga siang tadi, Selasa, (1/10) tersisa 4 bangunan yang belum dibongkar oleh pemiliknya, Untuk itu Bupati Kalatiku Paembonan menyampaikan, jika dalam batas waktu yang ditentukan masih terdapat bangunan yang belum dibongkar oleh pemiliknya maka Pemkab akan turun langsung membantu pemilik bangunan melakukan pembongkaran.
Anugrah Y. RundupadangSekretaris Dinas Kominfo.SP
LPDI - Komunikasi Publik