Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

bup tapalbatassopai1

SOPAI || Disaksikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulsel, Drs. M.H.B Ambarala, S.H., M.H mewakili Gubernur Sulawesi Selatan dan Perwira Topografi Kodam XIV Hasanudin Kapten Ctp. Anang Arifin, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyepakati tapal batas kedua daerah yang terletak di sub segmen Dusun Se'ke Bontongan, Lembang Tombang Langda, Kecamatan Sopai yang berlangsung pada hari Senin lalu, (14/10).

Dalam pertemuan ini, Pemkab Toraja Utara dipimpin langsung oleh Bupati DR. Kalatiku Paembonan, M.Si bersama Wakil Bupati Yosia Rinto Kadang, ST, sementara Pemkab Tana Toraja diwakili oleh Ka.Bagian Pemerintahan Setda Tana Toraja, Simbong Ranteallo.

Ka. Biro Pemerintahan Setda Prov. Sulsel, Ambarala menuturkan, merujuk Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor : 762/VIII/1998 tertanggal 19 Agustus 1998, otomatis menjadi legitimasi de jure sekaligus de facto bagi pemerintah kedua kabupaten (Toraja Utara dan Tana Toraja) yang wajib  disepakati dan dilaksanakan serta mulai disosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari timbulnya polemik tapal batas ke depannnya yang dapat berpengaruh pada hubungan sosial dan pelayanan administrasi di kedua kabupaten . 

"pertemuan hari ini merupakan penegasan kepada kedua Kabupaten, yaitu Toraja Utara dan Tana Toraja bahwa didalam penentuan batas daerah Administrasi berdasarkan pedoman SK Gubernur nomor : 762/VIII/1998 dinyatakan sah dan berlaku sehingga kedua pemerintah harus tegas mempedomani SK tersebut. Dengan demikian, langkah selanjutnya yang wajib dilaksanakan kedua Kabupaten adalah mensosialisasikan kepada masyarakat setempat".

Bagi Pemkab Toraja Utara, SK Gubernur Sulsel yang dijadikan pedoman dalam penentuan tapal batas ini pun akan menjadi pegangan dalam pengambilan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan Pemkab Toraja Utara khususnya dalam kebijakan pemerataan pelayanan pembangunan di wilayah perbatasan yang terletak di Kecamatan Sopai tersebut.

"kami Pemda Toraja Utara akan mempedomani SK Gubernur dan melalui kesempatan kali ini, saya menugaskan kepada Camat dan Kepala Lembang agar konsisten didalam melayani masyarakat, terkhusus di daerah - daerah perbatasan, sehingga kehadiran dan pelayanan pemerintah dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Toraja Utara," jelas Bupati Kalatiku Paembonan.

Sementara Kodam Hasanuddin yang diwakili Perwira Topografi Kodam XIV Hasanudin, Kapten Ctp Anang Arifin pada kegiatan ini menjelaskan dan menunjukkan Peta hasil topografi penetapan wilayah tapal batas kedua kabupaten kepada masyarakat yang hadir sekaligus mensosialisasikan status dusun Se'ke Bontongan sebagai wilayah Lembang Tombang Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.

Setelah Sosialisasi penetapan Tapal Batas, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Toraja Utara, Ka. Bag Pemerintahan Setda Tana Toraja, dan Ka. Biro Pemerintahan Prov. Sulsel serta Perwira Topografi Kodam XIV Hasanuddin Makassar.

Turut pula Gabungan personil Polres Tana Toraja, Polsek Makale, Polsek Sopai, serta Satpol PP Toraja Utara yang melaksanakan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Penentuan dan Penetapan Tapal Batas Kedua Kabupaten ini tampak dihadiri Kajari Tana Toraja, Ka. Tata Pemerintahan Setda Toraja Utara, beberapa jajaran pimpinan daerah kedua kabupaten, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.

Reporter: Gabriel Steven
 
LPDI - Komunikasi Publik

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 73

Kemarin 560

Minggu ini 3150

Bulan ini 2443

Total 681532