MAKALE || Berlangsung di Teras Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Makale, Selasa (3/9/2019), Kejari Tana Toraja menggelar diskusi Optimalisasi Perkara Lembaga Adat Dalam Hal Penyelesaian Perkara non-litigasi (Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan), Sengketa Tanah dan Persoalan Hukum Lainnya. Kegiatan diskusi ini turut menghadirkan unsur pimpinan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja, tokoh masyarakat adat Toraja, tokoh agama serta beberapa organisasi kemasyarakatan dan profesi,
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri P. Makapedua, SH, MH menuturkan bahwa cita-cita hukum adalah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan audiensi atau sesi diskusi ini digelar atas banyaknya perkara yang dialami oleh yang bersangkutan dengan hukum, salah satunya ialah permasalahan keluarga.
Menurutnya, hal seperti ini bisa diselesaikan dalam Lembaga Adat di Toraja tanpa harus mengikuti proses secara hukum dan tidak harus mengeluarkan dana lagi dari negara yang begitu besar.
"bersama lembaga-lembaga adat kita mengambil inisiatif untuk melestarikan kelembagaan adat agar dapat berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang ada. Maka dengan demikian mengenai persoalan hukum akan dituntaskan dan diselesaikan oleh lembaga adat yang meliputi Tokoh Agama, Tokoh Adat, Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) dan rekan-rekan Pers/wartawan," tambahnya.
Apresiasi atas inisiasi kejari menyelenggarakan kegiatan ini pun turut disampaikan Bupati Toraja Utara DR. Kalatiku Paembonan, M. Si. Dalam kesempatan tersebut Bupati Kalatiku mengatakan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat Toraja Utara tetap memiliki korelasi dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, sehingga dibutuhkan kesepahaman diantara semua pihak yakni, pemerintah, penegak hukum dan masyarakat adat yang dapat dibangun melalui mekanisme dialogis seperti yang difasilitasi oleh Kejari Makale ini.
"kita mengapreasiasi kegiatan seperti ini dimana permasalahan terkait tanah adat dan kasus hukum adat memang perlu dituntaskan. Ini merupakan langkah awal sejarah yang diciptakan oleh Kejari Tana Toraja melalui sesi diskusi di Teras Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja ini," tuturnya.
lebih lanjut Bupati Kalatiku mengatakan: "output dari pertemuan ini adalah bagaimana menyelesaikan permasalahan yang ada dalam lingkup adat-istiadat dan budaya di masing-masing tempat sebab diketahui dalam penyelesaian permasalah adat di setiap daerah dan wilayah berbeda-beda penanganannya dalam implementasi keadilan," jelasnya.
Turut hadir dalam diskusi ini, Dewan Adat Toraja yang juga Ketua Yayasan Kete Kesu Layuk Sarungallo, Ketua Aliansi Adat Masyarakat Toraya Nusantara (Aman Toraya) Romba' Marannu Sombolinggi', Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja, KH. A. Zainal Muttaqien, Ketua Adat Tikala H. Pasolalong dan Ketua Adat Buakayu Rosina Palloan.
Sementara dari Pemkab Toraja Utara tampak hadir Kepala Dinas Kominfo-SP Toraja Utara Fitra, Sekretaris Kominfo-SP Toraja Utara Anugerah Y. Rundupadang, Camat Kesu' Ely Pamalingan dan Pemkab Tana Toraja hadir Asisten Setda Bidang Pemerintahan Umum Tana Toraja Marten Bawan Sirenden mewakili Bupati Tana Toraja bersama Kabid IKP Kominfo Tana Toraja Daniel G.R,, juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toraja Utara Gunawan Hamid, Kasie Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja Syarifuddin, Lurah Tallunglipu, Rininta R. Maliku, Ketua PWI Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara Yoel R. Datubakka serta Insan Pers se-Toraja dan stakeholder terkait lainnya.
Reporter : Basry; Ebink Cfc;Caraka Rapang