RANTEPAO || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat terkait dalam rangka menghadapi kegiatan Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) periode 2019-2025, maka perlu pemahaman bersama terkait tata cara pemilihan kepala lembang dengan menghadirkan dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Toraja Utara.
Rapat yang berpusat di Ruang Rapat DPRD Toraja Utara, Jumat (20/19/2019), dihadiri 15 anggota dewan.
Pemilihan kepala lembang yang serentak dilaksanakan di 87 lembang di Toraja Utara dijadwalkan akan digelar mulai tanggal 11 November 2019 di Toraja Utara. Penggunaan atribut kampanye yang dialokasikan dari dana desa juga turut dibahas dan terkait hal tersebut maka dihadirkan 2 narasumber yakni Kadis DPML Ritha Rasinan dan Plt. Kadis Dukcapil yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan Setda Semuel Sampe Rompon.
Ketua Komisi I DPRD Toraja Utara Paulus Tangke dalam pembukaan menuturkan bahwa tugas utama DPRD adalah membuat regulasi, produk hukum dan penetapan anggaran bersama Pemerintah Daerah.
Terkait tentang statement yang mengatakan apabila masyarakat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pemilihan kepala lembang, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Surat Keterangan (SUKET) bisa digunakan, Paulus Tangke meminta kejelasan terkait hal tersebut. Menurutnya, hal ini perlu kejelasan karena ini merupakan pertanyaan dan polemik dalam masyarakat.
Ritha Rasinan menjelaskan bahwa dalam penggunaan E-KTP sesuai aturan yang berlaku bahwa usia dibawah 17 tahun akan diverifikasi oleh Dinas Dukcapil sedangkan penggunaan suket akan ditangani oleh tim teknis. Suket ini digunakan dalam hal pemilihan kepala lembang dan saat hari pelaksaannya suket digunakan apabila mendapatkan izin yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Dukcapil.
Terkait NIK, Semuel Sampe Rompon mengatakan, data yang ada di Dinas Dukcapil adalah Database Nasional yang terkoneksi di 548 Dinas Dukcapil se-Indonesia dari 34 provinsi.
"Awalnya dalam penggunaan E-Voting untuk Pemilihan Kepala Lembang, posisi strategis kami sebagai penyedia database menjadi referensi utama, 235.000 jiwa jumlah penduduk pada tanggal 31 Agustus 2019 dan ada 1.500 KTP baru diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Toraja Utara. Banyak juga kendala dialami oleh Dinas Dukcapil seperti keterbatasan blangko, sehingga masih ada E-KTP yang belum dicetak karena keterbatasan yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan semua daerah merasakan hal itu, bukan hanya Toraja Utara saja," terangnya.
Semuel Sampe Rompon melanjutkan bahwa untuk saat ini KTP yang baru dan siap cetak serta telah memenuhi syarat usia 17 tahun sebanyak 1.668 jiwa, Surat Keterangan (SUKET) yang dikeluarkan sebanyak 2.099 jiwa dan totalnya adalah sebanyak 3.767 blangko yang akan di terbitkan Dinas Dukcapil Toraja Utara tahun ini dan surat keterangan ini sah digunakan dalam Pemilihan Kelapa Lembang.
Reporter : Basry
Komunikasi Publik