Rantepao || Bagian Organisasi Pemda Toraja Utara mengadakan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik bagi Pemda Toraja Utara di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu (29/11/2017). Selain PLT Sekda Toraja Utara, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten III Pemda Toraja Utara, para Staf Ahli, para Kepala OPD , Direktur RSUD Pongtiku, Camat se-Toraja Utara serta perwakilan dari Kelembagaan Prop.Sul-sel.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selaras dengan kemampuan penyelenggaraan, sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
PLT Sekda Toraja Utara, Drs. Rede Roni Bare, M.Pd mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) khusunya ASN lingkup Pemda Toraja Utara.
ASN sebagai pelayan bagi masyarakat dan ASN dituntut untuk bisa berinovasi, memiliki kreativitas, efektivitas serta akuntabel. Menurutnya, hal-hal tersebut sangat dibutuhkan dalam bekerja, jadi mutlak diimplementasikan agar kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat bisa dipertanggung jawabkan dengan baik.
“Persaingan antar kabupaten, provinsi , bahkan negara dalam dunia usaha, sudah semakin maju. Dalam dunia usaha, kesempatan yang menjadi kunci tadi telah diambil atau ditempuh. Ketepatan waktu dalam bekerja menjadi hal paling pokok yang harus kita komitmenkan dalam diri kita masing-masing,” ungkapnya.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap kita mampu mengubah paradigma kita. Kita mampu mengubah cara kita untuk bisa bekerja dengan maksimal dan lebih baik lagi,” pungkas Setda.
Sementara itu, disela-sela pemaparan materi, perwakilan dari Bagian Kelembagaan Prov. Sulsel, Hj. A. Mirna, SH menyampaikan bahwa dalam menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP), kita harus melibatkan stakeholder, masyarakat atau pengguna. Sebelum membuat SPP, yang lebih dulu kita buat adalah Maklumat Pelayanan dimana di dalam maklumat itu tercantum standar pelayanan, pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Editor: LPIPA Diskominfo Toraja Utara