Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | www.torajautarakab.go.id

vaksinasibupati.jpg

TORAJA UTARA - Berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kini bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Dengan hadirnya aturan tersebut, orang nomor satu di Toraja Utara DR. Kalatiku Paembonan, M. Si akhirnya mengikuti program vaksinasi Covid-19 untuk pertama kalinya pada (15/02/2021) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku.

Menurut Kalatiku Paembonan “seperti yang diharapkan dari awal bahwa ini merupakan kewajiban bersama dan tentu saya merasa gembira sekali hari ini berkesempatan divaksin untuk pertama kalinya sebab dengan terbitnya peraturan vaksinasi terbaru dari Kemenkes RI tentu hal ini disambut secara gembira seluruh masyarakat Toraja Utara”, kata Bupati Toraja Utara.

Lanjut Bupati “mari kita menjaga imunitas dan senantiasa mengikuti anjuran pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan, mari kita mengembalikan zona hijau di kabupaten Toraja Utara sebab kita pernah mendapatkan predikat itu dan sepanjang bulan februari 2021 ini tingkat penyebaran pandemi ini mengalami penurunan secara signifikan apalagi dengan hadirnya kegiatan vaksinasi covid-19 mendukung menekan penyebaran wabah ini”, imbuhnya

Sebelumnya dihari yang sama bertempat di UPT Puskesmas Rantepao, Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang, ST bersama Ketua DPRD Kab. Toraja Utara Nober Rante Siama’ dan jajaran lainnya mengikuti vaksinasi tahap II.

Adapun Aturan pemberian vaksin virus corona harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut :

- Kelompok lansia
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas sebanyak 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

- Kelompok komorbid
Penderita hipertensi bisa mendapat vaksin, kecuali tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

- Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Penyintas kanker bisa tetap mendapatkan vaksin.

- Penyintas Covid-19
Penyintas Covid-19 bisa divaksinasi jika sudah dinyatakan sembuh lebih dari tiga bulan.

- Ibu Menyusui
Ibu menyusui juga bisa memperoleh vaksin virus corona.

Reporter : Basry
Photografer : Rafa Ara

PEMKAB. TORAJA UTARA

Alamat:
KOMPLEKS PERKANTORAN PEMKAB. TORAJA UTARA MARANTE,
JL. POROS RANTEPAO-PALOPO, KEC. TONDON, SULAWESI SELATAN - 91831
FAX: (0423) 2920970

Telepon Penting

Dinas Pemadam Kebakaran Toraja Utara
(0423) 2920701
Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21258
Layanan PLN Rantepao, Toraja Utara
(0423) 21410

Statistik Website

Hari ini 198

Kemarin 355

Minggu ini 553

Bulan ini 4417

Total 599375